Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Pria Asal Moroseneng Diringkus Polisi.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Memang cukup unik modus yang digunakan seorang pekerja bongkar muat bernama M Arief (29) asal Moroseneng Klakahrejo Gg.4 Surabaya ini. Untuk menyimpan sabu-sabu yang dibelinya. Tapi, atas kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Pakal, sabu-sabu yang disimpan dalam Celana dalamnya itu akhirnya terendus.  Saat ini, M Arief sudah menghuni sel tahanan Polsek Pakal Surabaya. 

 

Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Feri Hutagalung mengatakan, penangkapan pria asal Moroseneng Klakahrejo gang 4 itu bermula dari informasi warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di daerah Jalan Kunti, Surabaya. Penyelidikan dimulai, pihaknya berhasil mengendus bahwa seorang pembeli bernama M Arief sering bertransaksi di sana. 

 

"Kami langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat tersangka keluar membawa sepeda motor seusai melakukan transaksi di sana, kami langsung menguntitnya sampai di Jalan Jakarta. Di situlah, kami menyergapnya," terang Iptu Feri Hutagalung,rabu (08/2).

 

Feri Hutagalung mengungkapkan, saat menyergap M Arief, pihaknya sempat kesulitan menemukan barang bukti narkoba yang dibawa Tersangka. Bahkan, pihaknya sudah menggeledah seluruh bagian tubuh nya. Namun tetap saja tidak menemukan. 

 

Tetapi, pihaknya terus melakukan penggeledahan hingga memeriksa Celana Dalam yang dipakai M Arief, dan benar feeling itu. Setelah celana dalam yang dipakai dilepas( buka), polisi menemukan narkoba jenis sabu. "Barang bukti sabu yang kami temukan seberat 0,6 gram,"beber mantan Panit Reskrim Polsek Tandes ini.

 

 Sementara dari hasil pemeriksaan, M Arief mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama "Mas” di jalan Kunti Surabaya dengan harga 150 ribu perpoket.

 

Kepada polisi M Arief mengaku mengkonsumsi sabu-sabu itu hanya untuk menambah stamina saja saat bekerja. Sebab, pekerjaannya sebagai bongkar muat menuntutnya untuk stamina yang lebih.

 

Tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pesta serbuk haram tersebut. " kini tersangka mendekam di hotel prodeo Mapolsek Pakal Surabaya dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika .(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru