Surabaya Suara-Publik.com - Tim Anti Bandit bentukan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di seputar wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pelaku ditangkap saat hendak melewati akses jembatan Suramadu pada Rabu (8/2) sekitar 02.45 WIB dengan menggunakan sepeda motor hasil curian.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap Tim Anti Bandit bernama Hari Mukti (26) warga jalan Bulak Tinjang Surabaya. Tersangka bersama seorang rekannya bernama Sindi baru saja beraksi dengan membawa sepeda motor milik Agung Pambudi warga Raya Bambe Gresik. Saat sampai di depan pintu akses jembatan Suramadu, petugas anti bandit yang sudah mencurigai kedua pelaku ini langsung melakukan penangkapan. Namun sayang Teman tersangka bermama Sindi yang saat itu memakai motor sarana berhasil kabur. Bahkan tersangka Hari Mukti yang saat itu mencoba kabur terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya.
"Saat itu tersangka Hari sedang berada diatas motor honda Beat nopol S 6506 EH milik korban, namun motor tersebut tidak berhasil dinyalakan sehingga membuat Sindi, rekannya mendorong motor tersebut dari belakang menggunakan motor sarana," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (9/2) di Mapolrestabes Surabaya.
Hari mengaku dalam jangka waktu satu bulan ini setidaknya dia dan rekannya sudah beraksi tiga kali di tiga TKP berbeda, diantaranya Waru Sidoarjo, Simo Surabaya dan Bambe Gresik. Hari Mukti merupakan Residivis kasus serupa pada 2015 lalu pernah ditahan dipolres Sidoarjo. Hari mengaku terpaksa mengulangi perbuatan kriminalnya itu lantaran terlilit hutang.
"Saya butuh uang untuk bayar hutang, motor saya juga sudah terjual buat bayar utang-utang saya, kerja jadi kuli gajinya tidak cukup," aku Hari Mukti.
Hari dan rekannya Sindi (DPO) memang kerap menyasar tempat - tempat atau rumah pada malam hingga dini hari, ia melakukan aksinya saat pemilik kendaraan bermotor itu tertidur. Kedua pelaku yang berbekal dengan kunci leter Y yang sudah di modifikasi ini hanya butuh waktu antara 5-15 menit untuk dapat membawa kabur kendaraan milik korbannya.
Rencananya, hasil curian kali ini akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan Madura. Mereka menentukan meeting point di sekitar jembatan layang kedua setelah keluar dari akses tol Suramadu arah Bangkalan Madura. Biasanya barang hasil curian itu dijual seharga 3 juta rupiah, dan hasilnya dibagi dua.
Tindakan selanjutnya, tersangka Hari Mukti ini akan dilimpahkan perkaranya kepada Polres Gresik, mengingat tempat kejadian saat keduanya berkasi merupakan di wilayah hukum Polres Gresik. (TOM)
Editor : Pak RW