Surabaya Suara-Publik. Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya berhasil mengamankan dua orang pengedar pil dobel L ( Pil Koplo). Kedua tersngka yang masih muda tersebut bernama Rahmat Randra (23) dan Eko Ebohko Usman (24) keduangnya warga jalan Gajah Mada Dukuh, Ngingas Waru Sidoarjo. Keduanya ini diringkus, setelah tertangkap tangan membawa 12 butir pil koplo di Jalan Baolevard. Tepatnya di jalan Gayung Kebon Sari (injoko) Surabaya.
Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil koplo ini berawal saat anggota Polsek Gayungan pada hari minggu 5/2/2017 sekitar pukul 23.00 wib menggelar razia cipta kondisi(cipkon) di jalan Gayung Kebon Sari.
Nah, pada saat operasi cipkon berlangsung hampir 30 menit. Anggota kami mengetahui kedua tersangka ini mengendarai sepeda motor hendak berputar balik. Melihat kejanggalan itu, anggota kami langsung melakukan penggeledahan ternyata benar kedua tersangka ini membawa 12 butir pil koplo yang disimpan di saku celana belakang, Terang Esti Setija Oetami, pada awak media jum'at (10/2).
Dengan ditemukan barang bukti pil koplo ini,anggta kami melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ditempat kos kedua tersangka ini di jalan Dukuh Ngingas Waru Sidoarjo. Ditempat kos tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dan 3000 (tiga ribu) butir pil Dobel L (pil koplo) yang sudah dikemas plastik kecil siap edar.
Masih kata Esti Setija Oetami, dari pengakuan tersangka, keduanya mengedarkan di lingkungan dan kepada teman yang dikenalnya. Keduanya biasa mengambil pil koplo tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Sidoarjo yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). "Kami masih melakukan pengembangan lagi, kami masih menburu penyuplai pil kepada kedua tersangka ini," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Gayungan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 196-197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (TOM)
Editor : Pak RW