Satreskoba Polres Bondowoso Tangkap Orang Penjual Obat Terlarang

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik - Dua orang terduga pengedar obat keras, yakni  Muhammad Hambali, (MH) (26) warga desa Pakuwesi,RT.08,RW.02, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, dan Tumila bin Sukarman (TS),(44) warga Desa Glagahwiro, Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat, Jember ditangkap Unit Reskoba Polres Bondowoso.

Keduanya diamankan polisi bersama ribuan butir obat keras yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten  Bondowoso. Senin (13/02/2017) malam.

Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Narkoba AKP Asib,SH.MH, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ditempat yang berbeda.

Di TKP pertama, petugas menangkap tersangka Muhammad Hambali,  dirumahnya saat sedang menjual obat keras tanpa ijin. Polisi juga berhasil mengamankan 31 (tiga puluh satu) butir pil warna kuning berlogo DMP,  uang tunai Rp 190.000,- dan 1 unit hp merk hammer.

Usai mengamankan tersangka MH, petugas kemudian melakukan pengembangan dari mana pil keras yang dijual TSK berasal. Dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH, petugas langsung bergerak kemudian petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka TS.

“Kita juga berhasil menangkap Tumila, dengan beberapa barang buktinya yang diamankan petugas. Saat ini kedua tersangka berada di sel mapolres Bondowoso,”kata Kasat Reskoba.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka Tumila bersama barang bukti obat keras yang ia jual, yakni 847 butir pil warna kuning berlogo dmp, 108 butir pil warna putih berlogo 'Y', 9 lembar pil merk trihexyphenidil @10 butir,  uang tunai Rp.200.000,- dan 1 unit hp merk Samsung.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam di penjara paling lama 15 tahun,”imbuhnya. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru