Surabaya Suara Publik - Dalam kurun waktu sepuluh hari Opsnal Polsek Genteng Surabaya yang dikomandoi panit Ipda Sutrisno.SH. Berhasil mengamankan 6 orang penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu.
Dari enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, terdiri dari lima laki laki dan satu diantaranya perempuan. Ke enam tersangka adalah Subairi (34) warga jalan Simolawang Surabaya, M.Rendy (25) warga jalan Pasir Ukir Lampung Tengah, Nurul Asikin (32) warga jalan Pulo Wonokromo Surabaya, Choirul (26) warga jalan Pagesangan Surabaya, Bambang (28) warga jalan Jojoran Surabaya dan Yayuk Ikawati (26) warga jalan Kedungdoro Kidul Surabaya.
Kompol Wahyu Endrajaya Kapolsek Genteng didampingi Panit Reskrim Ipda Sutrisno menjelaskan, ke enam tersangka yang berhasil kita amankan ini terdiri dari pemakai, pengedar dan kurir. Para tersangka ini terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017. Mereka berhasil kami tangkap di TKP yang berbeda. Semua berdasarkan informasi dari masyarakat."Terang Wahyu,kamis (16/2).
Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu dengan total seberat 7,15 gram dan juga seperangkat alat hisap,1 unit handphone beserta uang tunai Rp.1.150.000 diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut."Pungkasnya.
Atas tindakannya, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Genteng Surabaya dijerat pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk tersangka perempuan dititipkan di Mapolrestabes Surabaya, dikarenakan Polsek Genteng tidak memiliki penjara khusus perempuan.(TOM)
Editor : Pak RW