Djarwo (39) si Dukun Palsu, Tipu Korbannya Hinya Puluhan Juta

suara-publik.com

 

Surabaya Suara-Publik. Terbuka sudah kedok Djarwo (39), warga Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya. Sebab, pria yang juga tinggal di Desa Padangan RT.11 RW.03, Tulangan Sidoarjo ini, sudah dicokok polisi. Djarwo ditangkap lantaran menipu AS, warga Simo Magerejo, Surabaya. Dimana sebelumnya, Djarwo meminta sejumlah uang untuk keperluan ritual mendatangkan emas dari alam ghaib.

 

Total, Djarwo sudah meminta uang kepada AS sebanyak Rp 22.300.000,-. Uang itu diminta Djarwo secara bertahap. Alasannya, untuk membeli perlengkapan ritual penarikan emas dari alam ghaib. Karena merasa sudah banyak mengeluarkan uang, AS lantas menanyakan emas ghaib yang dijanjikan oleh Djarwo. Namun Djarwo terus berkelit.

 

Sebenarnya, AS sudah mengenal Djarwo. Dari itulah, AS dengan mudahnya percaya kepada Djarwo yang mengaku bisa mengambil emas dari alam ghaib. Syaratnya, AS harus memberikan sejumlah uang untuk membeli minyak khusus sebagai bahan ritual. Namun tenyata, itu hanyalah modus Djarwo untuk menipu AS.

 

Nah, tepat pukul 13.00 Wib, tanggal 16 Februari 2017. Djarwo yang awalnya terus menjanjikan perhiasan emas hasil ritualnya, akhirnya datang kembali ke rumah AS. Disana, bukannya memberikan emas kepada AS. Djarwo malah kembali meminta uang untuk membeli minyak. AS yang sudah merasa ditipu akhirnya diam diam meminta bantuan RW setempat dan Polsek Sukomanunggal.

 

"Pelaku (Djarwo, red) kami gelandang dari rumah korban ke Mapolsek setelah kami amankan bersama korban dan RW setempat. Setelah korban membuat laporan, pelaku langsung kami periksa. Dan terbukti pelaku melakukan penipuan," tutur Ps Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto mewakili Kapolsek, Kompol Suroso, Senin (20/02/2017).

 

Selain mengamankan pelaku. Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 950.000 yang didapat dari korban. Selain itu, selembar kwintansi juga turut diamankan. Kepada penyidik, Djarwo mengakui semua perbuatannya.

 

"Saya memang tidak bisa apa apa(menarik perhiasan emas dari alam ghaib, red). Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari hari. Karena saya tidak punya pekerjaan tetap," aku Djarwo yang berperawakan dempal ini. 

 

Oleh penyidik, Djarwo dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diapun terancam hukuman 4 tahun penjara. Kini, Djarwo mungkin bakal melakukan ritualnya di dalam penjara. Namun ritual yang dilakukannya bisa jadi agar dirinya di hukum ringan.(TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru