Polsek Beji Gulung Pengepul Togel Gunung Gangsir

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Kepolisian Sektor Beji Polres Pasuruan menangkap Bambang Sugiarto Bin Asmat (47) dengan tuduhan ia telah menjadi Pengecer judi togel. Hari Senin, tanggal 20 Februari 2017, jam 11.00 WIB, di dalam Rumah Kontrakan pelaku yang termasuk Dsn. Selokambang Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan.  

Laki-laki yang berdomisili Lumajang tersebut ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan perbuatannya, lantaran telah berjualan / mengecer Nomor Judi Togel. 

"Tersangka ditangkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Tak mau kehilangan tersangka, Bambang ditangkap Tim Buser Polsek Beji ketika ia sedang berada di dalam Rumah Kontrakannya sendiri yang termasuk Dsn. Selokambang Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan, seusai ia menerima tombokan judi togel, Siang kemarin (20/02/ 2017),” terang Kasubbag Humas AKP MD. YUSUF, S.H., M.M. 

Saat ditangkap, BAMBANG  mengaku telah menjadi pengecer judi togel dalam enam bulan terakhir ini, dan setiap harinya ia mengaku setor kepada pengepul di wilayah Gempol yang saat ini berstatus DPO Polres Pasuruan. 

"kini, pelaku beserta dengan barang-buktinya yang berupa 1 (satu) lembar Kertas yang bertuliskan nomor tombokan judi togel, 1 (satu)  unit Handphone merk Strawberry warna Putih yang didalamnya berisi SMS tombokan judi togel dan Uang tunai sebesar Rp. 51.000,-  telah diamankan Polsek Beji Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru