Pengedar Narkoba Menyamar Jadi Penjual Sosis Keliling.

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Meskipun Peredaran narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Namun demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Terbukti, Satreskoba Polrestabes Surabaya Idik II, berhasil mengamankan Narkoba jenis Pil Ekstasi. Sebanyak 26 butir pil ekstasi berlogo Channel warna cream seberat 9,6 gram.

 

Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis narkoba di kawasan jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya. Anggota Unit Satreskoba polrestabes Idik II bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan satu nama yakni Abdul Rouf (41) seorang pedagang Sosis warga jalan Dupak Timur Surabya yang tidak lain adalah pengedar.

 

Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati dan mengintai Abdul Rouf. Kala itu kamis 19 januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib, tersangka, sedang berada dipinggir jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya.

 

Tak ingin kehilangan kesempatan, anggota polisi yang menyamar tadi kemudian mendekati tersangka dan langsung menangkapnya. Saat Anggota menangkap pria 41 tahun yang berprofesi sebagai pedagang Sosis keliling  ini. Unit Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 26 butir pil ekstasi yang sudah dikemas dengan plastik yang disimpan disaku celana jeansnya.

 

Dari penangkapan ini, selain Pil ekstasi sebanyak 26 butir, polisi juga menyita barang bukti berupa 1( satu) buah handphone.

 

Sementara itu, Kasubag Hummas Polrestabes  Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, Abdul Rouf yang tidak lain pengedar ini tertangkap setelah pengembangan kasus pertama. Pria 41 tahun ini ditangkap saat berada dipinggir jalan Raya Dukuh Kupang ketika akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke seseorang pemesan berinisial AN ."Terang Lily Djafar,selasa (21/2).

 

Masih kata Lily Djafar,setelah diintrogasi petugas tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial "AY" yang sampai saat ini menjadi target kami."Pungkasnya.

 

Dari pengakuan Abdul Rouf, terpaksa berbisnis narkoba lantaran terdesak ekonomi  karena pekerjaannya sebagai penjual sosis keliling tidak mencukupi kebutuhannya kesehariannya dan untuk peredarannya tersangka menjual barang haram tersebut seharga 250 ribu dan dijual ke orang yang sudal mengenalnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagamana yang dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009,tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru