Surabaya Suara-Publik. Dua pemuda tampan bernama Ongki Sagita (23) asal jln Kedung Anyar Gg.2/43 dan Okky Saputra (20) asal Kedung Anyar 6/33 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya, belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang baru dibelinya, dua Pemuda yang sehari harinya berprofesi sebagai tukang "Tato " ini diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya saat hendak berpesta narkoba jenis sabu di kediamannya.
Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari Anggota pada saat pemantauan diwilayah Pegirikan Surabaya. Terlihat ada seorang laki laki memgendarai sepeda motor mencurigakan.
Lalu dibuntuti oleh anggota Reskrim Polsek Simokerto sampai menuju diwarung kopi jalan Panggung Surabaya. Ternyata tersangka kedua sudah menunggu diwarung kopi mengetahui ada petugas keduanya dengan gelagat mencurigakan. Anggota pun mengeledah didalam saku jaket salah satu tersangka ditemukan narkoba jenis sabu,terangnya, rabu (22/2).
Muhammad Harris juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan ." dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.
Menurut pengakuan tersangka Ongki Sagita, dirinya hanya dua kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru dua kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru dua kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri," aku Ongki
Dan, Ongki juga mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah jalan Kunti Surabaya dengan harga perpoket 150 ribu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman maksimal 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW