Tukang Service HP Nyambi Kurir Sabu, Kini Diancam Penjara 12 Tahun.

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Untuk menjaga wilayah hukum Polres Pasuruan tetap kondusif dan terhindar dari maraknya peredaran Narkoba. Anggota Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan selalu bergerak dan menangkap penyalahguna barang haram. Kali ini telah berhasil mengamankan seorang pelaku asli Medan yang telah menjadi Budak Narkotika Gol.I jenis Shabu.

Ramses Simarmata 34 tahun, pekerjaan tukang service handphone, tinggal di Jln. Jend Sudirman No. 40 Ds. Pogar Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Ramses ditangkap karena jadi  Kurir Shabu, kemarin malam (Rabu, 23/02/2017) pukul 21.00 WIB, di depan Rumah temannya yang termasuk Ds. Cangkring Malang Kec. Beji Kab. Pasuruan.

Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku tersebut sudah sering membawa, mengkonsumsi, dan mengantarkan Narkotika Gol.I jenis Shabu. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan. Ketika petugas berhasil memastikan benar adanya dan petugas mengetahui pelakunya di depan Rumah Temannya di Ds. Cangkring Malang Kec. Beji Kab. Pasuruan. Dengan cepat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Kronologi awal saat RAMSES ini di tangkap ia hendak mengantarkan barang haram dan hendak pesta Shabu juga bersama teman-temannya. Sesampai di tempat tujuan ia langsung di grebek anggota Buser Sat Res Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Ruwandi dengan didampingi 3 (tiga) orang anggotanya.

awal mula saya ingin pesta Shabu bersama teman-teman saya, dan sebelum pesta tersebut saya ingin mengambil barang ke daerah Beji. Saya menjadi Kurir barang haram (Shabu) ini karena saya merasa enak dengan pekerjaan yang saya lakoni daripada saya menjadi Tukang Service Handphone, dan lebih banyak menghasilkan uang pula”, Ungkap pelaku saat penyidikan.

Dan saat ini RAMSES beserta barang buktinya yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil yang berisikan Shabu dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) telah digiring ke Mapolres Pasuruan.

Atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu, dan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru