Pengecer dan Pengepul Togel Sukorejo di Gulung Polisi.

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Sugianto 48 Tahun, asal Dsn. Lawatan RT.06 RW.09 Ds. Kalirejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. (pengecer). Handoko 49 Tahun, asal Dsn. Krajan Rt.03 RW.04 Ds. Sebandung Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. (pengepul). Harus merasakan dinginnya sel tahanan

Keduanya pengecer dan pengepul togel ini digulung oleh jajaran Reskrim Pasurua.  Hari Kamis, tanggal 23 Februari 2017, jam 13.30 WIB, didalam sebuah Warung di Dsn. Lawatan Ds. Kalirejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. Sugianto tertangkap tanpa perlawanan.

Di hari yang sama jam 15.30 WIB, didalam sebuah Warung yang termasuk Dsn. Banyak putih Ds. Lecari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan. Handoko sebagai pengepul togel juga ditangkap. 

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Pasuruan, Ajun Komisaris Polisi MD. Yusuf, S.H., M.M. menjelaskan bahwa jajarannya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian jenis togel yang dianggap meresahkan masyarakat di dua lokasi yang berbeda, kemarin (23/02/2017).

“jajaran kami melalui Polsek Sukorejo berhasil menangkap Sub Agen togel berinisial SGT (48) di dalam Warung di Dsn. Lawatan Ds. Kalirejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan,” katanya.

Dan dari tangan SGT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kertas amplop yang terdapat tulisan rekapan tombokan judi togel, sebuah Handphone merk Lenovo warna Hitam yang biasa dipergunakannya untuk setor tombokan ke pengepul, dan uang tunai sebesar Rp.10ribu.

Saat diperiksa di TKP, pelaku mengaku dalam setiap harinya di sore hari akan menyetor kepada pengepul berinisal HDK (49) di tempat yang telah disepakati yaitu di Warung yang berada di Dsn. Banyak putih Ds. Lecari Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

“sehingga kami langsung menuju Warung yang dimaksud, untuk menyanggong dan menggerebek tersangka HDK, sekitar 2 jam kami menunggu, si HDK ini baru nongol. Seketika itulah saat tersangka mulai menunggu para pengecer setor uang tombokan, baru kami lakukan  penggerebekan. Dari tangan HDK ini kami hanya mengamankan sebuah Handphone merk Mito yang didalamnya terdapat transaksi tombokan togel dari para pengecer,” imbuhnya.

Perwira berpangkat 3 balok itu juga menambahkan, bahwa hingga kini, Unit Reskrim Polsek Sukorejo masih melakukan pengembangan terhadap kasus judi togel tersebut untuk mengungkap bandarnya (DPO).

“saat ini kedua orang tersangka tersebut dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sukorejo. Keduanya disangkakan Pasal 303  KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tambahnya.

Dan untuk kedepannya, kami berharap masyarakat lebih peduli dengan situasi yang tidak normal ini dan segera mungkin bila menemukan ataupun melihat ada pelaku judi togel segera dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbau AKP Yusuf diakhir penjelasannya.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru