PPA Polrestabes Surabaya Kembali Mengamankan Germo Medsos.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap perdagangan orang atau mempermudah dilakukan perbuatan cabul atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan

 

Kali ini PPA mengungkap penjualan perempuan untuk melayani nafsu pria hidung belang yang dilakukan seorang mucikari bernama Irsyadul Ibad Ila Sabili Rosad alias Irsya 23 tahun warga jalan Dr. Soediro Husodo Randu Agung Gresik.

 

Dalam transaksinya Irsya menggunakan media sosial facebook dengan sebuah akun bernama " WP/PK REAL AREA JATIM "dan kemudian mengunggah foto korbannya yang bernama, Indriani Kumalasari 16 tahun asal jalan Jagiran Barat Makam 4-A Surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan jika tersangka berhasil diamankan berkat penyelidikan unit PPA yang mengetahui jika akan ada transaksi antara tersangka dengan tamunya di sebuah hotel Red Planet di Jalan Arjuno Surabaya.

 

"Kami amankan yang bersangkutan saat melakukan transaksi dengan salah seorang tamu di sebuah hotel di jalan Arjuno Surabaya, pada hari senin 27 Februari 2017 sekitar pukul 07.00 wib."ungkap , Shinto selasa (28/2).

 

Perwira asal Medan ini juga mengatakan, korban dan tersangka saling kenal selama hampir 3 bulan ,kemudian korban mengeluh kepada tersangka masalah kebutuhan ekonomi hidup dan meminta tersangka membantunya dengan cara menjual diri melayani laki laki.

 

Kemudian tersangka meng- Upload foto korban ke Facebook dengan mencantumkan HP milik tersangka. Kemudian pada hari senin 27/2/2017 korban menerima bokingan karena upload an tersangka di Facebook WP/PK REAL AREA JATIM tersebut dengan harga Rp.1.200.000 ) satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana pembagiannya adalah Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) bersih untuk korban dan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk tersangka,

Menurut keterangan tersangka dirinya mengaku memasarkan korban baru satu kali ," beber Shinto 

 

"Awalnya saya iseng menawarkan korban tapi karena ada tawaran untuk melayani ya kami terima," aku tersangka Irsya.

 

Masih kata Irsya, dirinya baru sekali menjual korban dengan tarif antara 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) sekali boking

 

Karena perbuatannya, Irsya  harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dan dijerat dengan pasal 81,82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru