Satnarkoba Kembali Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Tapen

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik. Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang berinisial ST (58), warga Desa Tangsil Kulon, RT.16. RW.06, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Tersangka ditangkap Sat Reskoba di SPBU Kecamatan Tapen, Bondowoso. Rabu (08/03/2017) malam.

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil menyita sabu sebanyak 1 paket, dan 2 buah plastic klip kosong. Selain menyita paket sabu tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana transaksi.

Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK., melalui Kasat Reskoba AKP Asib.SH.MH, menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan setelah petugasnya melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tenggarang.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya diperoleh informasi mengenai adanya seorang pengedar yang tinggal di wilayah desa Tangsil Kulon,”kata Kasat.

Terkait dengan percakapan tersangka di telpon, saat ini, petugas masih melakukan penyidikan isi percakapan dari telepon genggam tersebut untuk melacak adanya pihak lain yang bisa diungkap dalam kasus tersebut.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.

“Untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, saat ini beberapa barang bukti dengan tersangka kami amankan di Mapolres,”imbuhnya. (her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru