Diduga Tak Berijin Toko Basmallah Diprotes Warga

suara-publik.com

BONDOWOSO, Suara Publik - Keberadaan sejumlah toko modern di Bondowoso banyak yang tidak sesuai dengan aturan, lokasinya saling berdekatan sehingga dianggap melanggar peraturan daerah (perda).

Pelanggaran Perda oleh toko pengusaha toko modern itu menguat setelah beberapa wakil rakyat ikut angkat bicara. Sebab, rata-rata, toko modern yang berdiri di Bondowoso melanggar Perda Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar dan perda no .32 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat pembelanjaan dan toko modren.

“Karena itu, keluhan bermunculan dari sejumlah warga dan pedagang yang merasa dirugikan,”kata Andi Hermanto, Sekretaris Komisi III DPRD Bonbdowoso.

Menurutnya, dari hasil pantauannya setelah muncul Perda, banyak yang melanggar perda. Salah satunya, terdapat toko modern yang bernama Basmalah yang berdekatan dengan Indomaret dan Pasar tradisonal Tamanan.

”Kami melihat, ada beberapa titik toko modern yang melanggar perda. Makanya, kami akan mencari solusi. Semuanya harus ditertibkan,” kata Politisi PDIP ini.

Pihaknya tidak menampik, di sisi lain kehadiran toko modern mempermudah masyarakat. Namun, menurut dia, di sisi lain juga harus memperhatikan keberadaan toko dan pasar tradisional.

“Karena pasar tradisional merupakan tempat mata pencaharian masyarakat banyak. maka perlu ada penegakan perda tentang pengelolaan pasar,”ujarnya.

Dijelaskan, dibuatnya peraturan batasan-batasan untuk mengatur keberadaan pasar modern dan pasar tradisional. Yang tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Itu kan  sudah ada batasan-batasan baik soal radius maupun waktu operasi toko modern,”tegasnya.

Banyaknya keluhan dari masyarakat setempat, kata Andik, diharapkan  pemerintah harus tegas untuk menertiban pasar modern. Sebab, banyak pihak yang sudah mengadu ke dewan. Salah satunya, sejumlah pemilik toko tradisional di Tamanan yang mengalami penurunan pendapatan akibat banyaknya toko moderen yang melanggar aturan.

”Perda sudah mengatur agar tidak memunculkan keluhan dan tidak ada yang dirugikan. Kenapa pemkab malah mengizinkan jika tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan serta ijin usaha ,” ucapnya.

Sementara , Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur soal jarak toko modern dengan pasar tradisional. Sedikitnya, jarak antara pasar atau toko modern dengan pasar tradisional sekitar 1.000 meter. Selain itu, diatur jarak antar toko modern satu dengan yang lainnya minimal satu kilometer.

“Namun kenyataannya, di Bondowoso masih banyak yang berdempetan satu sama lain. Termasuk, berdekatan dengan pasar tradisional,”imbuhnya.

Sementara salah warga Tamanan di sekitar swalayan Basmallah, Muhammad Riski, mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menyetujui adanya toko moderen disekitar rumahnya, karena banyak merugikan pedagang tradisional, apalagi hingga kini belum ada persetujuan dari warga sekitar toko Basmallah.

“Saya tetap tidak setuju dan tidak akan menanda tangani ijin lingkungan apabila nantinya di mintai oleh pihak Basmallah untuk persyaratan mengajukan ijin,”ancamnya.(her)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru