Surabaya (Suara Publik) - Novanda Riwanto (Panda) bin Nga,at, pemuda (26) asal Jalan Banyu Urip Lor, X/46 Surabaya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (13/3/2017) dalam agenda pembelaan (Pledoi)
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Zaenuri mempersilahkan Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) selaku kuasa hukum terdakwa untuk membacakan surat pembelaannya.
Setelah membacakan pembelaan dan diterima oleh hakim, kemudian hakim Zaenuri menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda putusan (Vonis).
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi penangkap dari kepolisian Bagus Indra Yudha menjelaskan jika pada hari Senen 8 Agustus 2016 sekira pukul 23'30 wib saksi telah menangkap terdakwa Novanda Riwanto di rumahnya Jalan Banyu Urip Lor,X/46 Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 9 poket dengan berat bruto 3,630 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 200,000, 1 pak plastik klip kecil, 1 sendok plastik, serta 1 dompet kulit warna coklat.
Menurut pengakuan terdakwa saat di interograsi petugas, jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang yang bernama Sugeng (DPO) di Sampang Madura dengan cara membeli seharga Rp 1,200,000 ribu. Yang kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 10 paket kecil.
Akibat dari perbuatannya, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda B Karundeng dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut terdakwa berdasarkan perbuatan terdaka yang tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.
Maka terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tenang Narkotika. Menuntut terdakwa Novanda Riwanto (Panda) dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 800 jt dan subsidaer (3) tiga bulan kurungan penjara....(Mul).
Editor : Pak RW