Pengecer dan Kurir Sabu di Bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan

suara-publik.com

Pasuruan Suara-Publik. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Ruwandi, SH berhasil menangkap seorang pengedar Shabu, Sabtu malam (11/03/2017) sekira pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan yang termasuk Dsn. Kasri Kel. Petugasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama Sukardi (41) alamat Dusun Tawang Rt.01 Rw.04 Desa Tawangrejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Sukardi akan melakukan suatu transaksi di pinggir jalan yang termasuk Dsn. Kasri Kel. Petugasri Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, selanjutnya petugas pun melakukan pemantauan di lokasi tersebut pada Sabtu malam itu.

“Munculah lagi pria yang diduga kuat sebagai pelaku, kemudian dilakukan penyergapan dan setelah diperiksa oleh Polisi dan menemukan 1 (satu) paket Shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram yang dibawa Sukardi tepatnya di saku celana sebelah kanannya,” kata AKP Nanang Sugiyono, S.H.

Dari pengakuannya kepada petugas, Shabu itu adalah milik Sukardi yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan temannya bernama Bandeng dan tersangka juga menjelaskan bahwa Shabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Edy Hariyanto alamat Dusun Patuk Desa Candi Wates Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Dan dalam ngurirnya tersebut Sukardi sudah di iming-imingi upah Rp 50.00,- (lima puluh ribu rupiah), tapi naas belum mendapatkan upah malah di kecrek petugas terlebih dahulu.Dengan gerakan cepat petugas langsung melakukan pengejaran kepada saudara Edy Hariyanto, sehingga sekira pukul 23.30 WIB di depan Rumah tetangganya yang termasuk Dsn. Patuk Ds. Candiwates Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Petugas berhasil menangkap tersangka lagi yang bernama Edy Hariyanto dan didapatkan barang bukti yang berupa 1 buah Handphone warna hitam merk Nokia serta kartu Im3 yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan Shabu dan Uang Tunai sisa hasil komisi (imbalan) sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), sedangkan barang bukti berupa Narkotika Gol.I jenis Shabu tersebut sudah EDY serahkan atau jual kepada saudara Sukardi (yang lebih dahulu tertangkap).

Dan dalam ngurirnya juga EDY tak hanya mendapatkan tangan kosong saja melainkan disetiap ngurirnya ia mendapatkan upah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, saat ini Sukardi dan Edy beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnyab atas perbuatannya yang lantaran menjadi Kurir Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pejara, ” Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf, SH., MM.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru