Gagal Transaksi Narkoba, Hari Irawan Digelandang Masuk Penjara

suara-publik.com

Surabaya  Suara-Publik. Gagal transaksi Narkoba jenis Ganja dan Sabu-sabu (SS).  Hari Irawan, 39, warga Pelemahan Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari yang tinggal kos di Jalan Simorejosari Gang A Surabaya. Diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Mulyorejo saat melintas di Jalan Kedungdoro Surabaya. Tepatnya di depan karoke Nav pada hari Sabtu (11/3) sekitar jam 23.00 WIB yang lalu.

 

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sigit Susanto mengatakan, sebelum tersangka ditangkap oleh polisi. Polsek Mulyorejo lebih dulu menerima informasi dari masyrakat bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). "Gelagat mencurigakan pelaku berhasil kami identifikasi, dan langsung kami ringkus," ucap AKP Sigit, Rabu (15/3).

 

Namun, saat pelaku digledah oleh polisi, tidak ada barang bukti Narkoba. Baik ditubuh dan saku celana yang dikenakan oleh pelaku. Anggota Unit Reskrim lantas tidak tinggal diam dan melapas pelaku. Saat itu juga pelaku langsung dikeler menuju tempat tinggalnya di Jalan Simorejosari. Diduga barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dirumah kos yang dihuninya.

 

Alhasil, di dalam tempat tinggal kos pelaku, Polisi berhasil menemukan lima bungkus Narkoba jenis Ganja dengan masing-masing berat 0,5 gram. Bukan hanya itu, setelah tempat tinggal pelaku diobrak abrik, polisi juga berhasil menemukan satu poket klip SS dengan berat 3,60 gram, satu buah timbangan, enam buah pipet, satu buah alat hisap dan empat buah scrop kecil. "dari temuan tersebut, pelaku kemudian dikeler ke Mapolsek Mulyorejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Sigit.

 

Dihadapan penyidik, pelaku yang juga bekerja di salah satu jasa pembuatan reklame itu mengaku, akan bertransaksi Ganja dengan seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Kedungdoro Surabaya. "Per bungkus ganja saya jual 400 ribu," ucap Hari.

 

Kini pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya. Pelaku juga akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru