BD Narkoba Terpaksa Menikah di Masjid Al-Mukmin Polres Pasuruan, 4 Hari Sebelum Resepsi Ketangkap

suara-publik.com

Pasuruan, Suara Publik. Rupanya Jeruji Besi tidak menyurutkan langkah Lukman Hadi Sulistyo Als. Datuk (33) warga Dusun Tambakrejo Rt. 02 Rw. 02 Desa Tanjungarum Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan Endang Palupi (38) warga Dusun Tambakrejo Rt. 02 Rw. 02 Desa Tanjungarum Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan, untuk melangsungkan pernikahan, usai Sholat Dzuhur, kemarin siang (17/03/2017).

Suasana tangis haru dan bahagia pun terasa di sel tahanan Polres Pasuruan, disanalah Lukman dan Endang mengucap ikrar sehidup semati.

Pernikahan di tempat tak semestinya itu terpaksa dilakukan, karena Lukman sedang menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Seperti pernikahan biasa, pihak keluarga dan penghulu dari KUA datang ke Polres untuk menjalani prosesi pernikahan, Lukman tampak gugup namun akhirnya lancar mengucapkan ijab qabul tersebut dengan 1 tarikan nafas.

Prosesi akad nikah dikemas secara sederhana dan disaksikan beberapa jajaran anggota Polres Pasuruan, yang tak ketinggalan kedua keluarga mempelai pengantin juga ikut menyaksikan ikrar menyatukan antara dua hati guna meranjut mahligai rumah tangga tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Muhammad Aldian S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, SH mengatakan, untuk acara pernikahan tersebut, pihaknya menyediakan fasilitas Masjid Al-Mukmin Polres Pasuruan dan ikut mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan keluarga mempelai.

“Kami siapkan Masjid Al-Mukmin Polres Pasuruan untuk acara pernikahan Lukman, penahanan terhadap tersangka sudah berlangsung kurang lebih 4 hari,” kata Kasat Narkoba.

Dikatakan Kasat Narkoba, Lukman terpaksa melakukan akad nikah dengan calon istrinya didalam penjara Polres, lantaran empat hari lalu Lukman tertangkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan terancam hukum 8 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya pihak keluarga sudah merencanakan maupun mempersiapkan dan akan melangsungkan pernikahan antara dua insan itu, dan terlaksananya pernikahan tersebut, sebelumnya sudah ada permintaan dari kedua belah pihak keluarga pengantin.

“Karena ada permintaan dari keluarga, kami mengijinkan dan pernikahan bisa terlaksana,” jelas AKP Nanang.

Sementara itu, Endang Palupi istri Lukman  mengaku, tetap melaksanakan pernikahannya karena dia masih setia, dia bersedia melaksanakan pernikahan dengan apa adanya meskipun status suaminya kesandung masalah hukum.(dyt)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru