SURABAYA Suara-Publik. Lagi-lagi
keberadaan judi online di kawasan Surabaya selatan terungkap. Kali ini
pemain judi bola online beromzet puluhan juta sebulan di Jalan Babatan
Pratama blok G-2 Surabaya yang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes
Surabaya.
“Penangkapan
yang kita lakukan ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana
informasi Agung Tantono (40) yang beralamat di Jalan Babatan Pratama
blok G /2 Surabaya adalah seorang pemasang taruhan judi bola online,”
ungkap AKBP Shinto Silitonga,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, senin
(20/3).
Masih
kata Shinto Silitonga,setelah Agung Tantono diinterogasi, diketahui dia
sudah sering pasang taruhan judi bola online itu di rumahnya sendiri.
Bersama Agung Tantono,polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah
Handphone warna putih merk Samsung, satu buah ATM debit BNI dan uang Rp 1
juta .
“Modus yang digunakan Agung Tantono ini, yakni dengan cara membuka situs www.klik 365.com
melalui handphone kepada pemain lain. Kemudian, melalui akunnya
sendiri, dia pasang ke situs judi bola online. Sampai saat ini masih
terus dikembangkan. Apakah melakukan sendiri, atau ada rekanan, karena
masih kita dalami,” terang Shinto.
Perwira
asal Medan itu juga menambahkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku
perjudian adalah 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara.
Hanya
saja, tersangka Agung Tantono membantah dirinya seorang bandar. “Tidak
benar itu. Itu tidak benar. Saya bukan bandar. Saya hanya pemain saja,”
kata pria berusia 40 tahun itu .
Yang
dimaksudkan Agung Tantono adalah, dia tidak memiliki situs perjudian
sendiri, melainkan akunnya di salah satu situs judi bola online dia
pakai untuk memasang taruhan. “Ya saya punya akun itu. Untuk saya main
sendiri, iseng-iseng,” terangnya.(TOM).
Editor : Pak RW