Pasuruan, Suara-Publik. Merebaknya isu penculikan anak diwilayah hukum Polres Pasuruan langsung disikapi oleh Pimpinan Tertinggi Polres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, S.I.K., M.H.
Menanggapinya, Kapolres Pasuruan menegaskan, hingga kini Polres Pasuruan dan Jajarannya tidak menerima laporan penculikan anak di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, karena itu, masyarakat diminta tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar alias hoax, apalagi merebaknya isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya itu hanya tersebar melalui pesan berantai atau Broadcast, baik melalui BBM, Whatsapp, maupun postingan di media sosial Facebook.
"Saya berharap masyarakat tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi karena hal tersebut sudah dipastikan HOAX! Jadi tidak perlu khawatir dan cemas terkait isu tersebut, waspada boleh lah, tapi tidak perlu berlebihan hingga menyusahkan diri sendiri, dan saya tekankan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut apalagi ikut-ikutan men-share!,” ungkap Pimpinan Tertinggi Polres Pasuruan itu.
Untuk lebih menegaskan lagi bahwa informasi / isu penculikan anak itu Hoax, Kepala Kepolisian Resort Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, S.I.K., M.H. mengeluarkan Maklumat terkait isu penculikan anak, Kamis (23/03/2017).
Berikut bunyi maklumat bernomor: Mak/1/III/2017/Polrespasuruan, yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan, “Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta perkembangan informasi yang meresahkan masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Resort Pasuruan menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
1. Isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Pasuruan tentang maraknya penculikan anak merupakan berita palsu atau berita bohong dan “HOAX” yang dengan sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk membuat keresahan kepada masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan.
2. Dihimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu-isu yang tidak benar sehingga berakibat pada tindakan / pelanggaran hukum.
3. Kepolisian Resort Pasuruan bekerja sama dengan 3 Pilar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan Patroli dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban.
4. Kepolisian Resort Pasuruan akan menindak tegas kepada pelaku penyebar Informasi Hoax melalui Media Sosial maupun Aplikasi Pesan Instant yang menimbulkan keresahan Masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Pasuruan dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016 Pasal 45 dan 45 A tentang menyebarkan berita bohong.
Dengan adanya maklumat ini bapak Kapolres berharap masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, tanpa dihantui rasa takut yang berlebihan.Editor : Pak RW