Surabaya Suara-Publik. Lantaran sudah ketagihan serbuk haram sejak beberapa bulan mengkonsumsi sabu. Dua sekawan yang berprofesi sebagai karyawan sebuah kontraktor ini harus berakhir di balik penjara. Pasalnya, kedua penyalahguna narkotika jenis Sabu ini keburu ditangkap oleh unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (22/3) lalu.
Dua tersangka itu bernama Anang Koplo (36)asal Jl. Kalianak Surabaya dan Akhmad Imron (51) asal Jl. Taruna Raya, Ketapang Sidoarjo. Mereka saling kenal lantaran pernah terlibat dalam sebuah pengerjaan proyek. Karena keduanya pengkonsumsi aktif sabu, akhirnya keduanya berinisiatif untuk melakukan pesta sabu di rumah Akhmad Imron.
Kasubnit Idik I, Iptu I Made Gede mengatakan jika penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Selain itu penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada tempat yang berbeda .
"awalnya kami mendapat informasi jika seseorang berdasarkan ciri-ciri menyerupai tersangka akan melintas di jalan Darmo Indah Surabaya. Setelah kami intai beberapa saat, akhirnya tersangka Anang melintas dan langsung kami hentikan. Setelah itu kami geledah dan menemukan satu poket sabu seberat 0,26 gram," ungkap Made, Jum'at (24/3).
Dari pengakuannya, Anang baru saja membeli poket sabu dengan paket hemat seharga 200 ribu dari seseorang. Anang juga mengatakan jika sabu itu rencananya akan digunakan bersama Imron di rumahnya.
Berbekal informasi Anang, polisi kemudian melanjutkan perburuan kerumah Ahmad Imron, dari situ polisi mengamankan Imron tanpa perlawanan dan memgaku jika dirinya patungan untuk membeli sabu tersebut.
Kini keduanya mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(TOM).
Editor : Pak RW