Curi Motor Buat Pesta Miras Dan Ho Ho Hi He di Eks Lokalisasi Dolly

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Rudi Sugiantoro(21) harus tinggal di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pemuda asal Randu Timur Lebar Surabaya ini dibekuk tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran keterlibatannya melakukan curanmor di 8 lokasi (TKP).

 

Tersangka Rudi tertangkap di dekat rumahnya, Minggu (26/3/2017). Ia diringkus setelah penangkapan tiga teman satu komlotan diringkus Polsek Dukuh Pakis Surabaya, yakni Sandy Andika(22), Alfian(22), dan Habibi(21) yang masing-masing tinggal di Kedungmangu Surabaya. Satu pelaku lagi masih buron, yakni Kak Toan (38), warga Bangkalan.

 

"Saya biasa yang membuka kunci gembok pagar atau gembok di motor sebagai kunci ganda. Sedang Alfian sebagi joki dan memantau lokasi. Kemudian Sindy dan Habibi yang mengambil motor. Sudah delapan lokasi yang saya curi," sebut Rudi, Senin (27/3/2017).

 

Rudi yang sehari-harinya kerja di Bengkel ini menuturkan, motor dicuri di kawasan Ploso, Bogen, Gayungan Pasar, Kebonsari dan Mulyorejo. Selanjutnya, motor curian dijual di Madura ke Kak Toan seharga Rp 2 juta satu motor. Dari penjualan itu, dirinya mendapatkan bagian Rp 400 ribu sampai 600 ribu . 

 

Begitu mendapat uang bagian, Rudy mengaku habis dipakai untuk senang-senang. Selain mabuk, dirinya juga kerap main perempuan dengan mengunjungi kawasan eks lokalisasi Dolly. Ia memesan perempuan dan 'bermain' di salah satu rumah di kawasan eks lokalisasi Dolly. 

 

“Saya sering ‘main’ perempuan di eks lokalisasi Dolly. Sekali main tarifnya Rp 200 ribu. (Dolly) memang sudah ditutup, tapi masih ada aja yang nawarin PSK. Mainnya ya di kos-kosannya (PSK),” tutur Rudi.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, sebelum melakukan aksinya para pelaku komlotan ini dulu pesta miras di rumah Sandy di daerah Kedungmangu. 

 

“Ini merupakan satu jaringan curanmor Sindy dan Habibi, satu tersangka Kak Toan masih DPO. Tersangka Rudi merupakan orang yang mempunyai spesialisasi membuka gembok jika akan masuk ke dalam TKP atau gembok yang ada pada motor yang akan dicuri,” jelas Shinto.

 

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman enam tahun penjara. (TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru