Bocah Sakti, Kepala Tertembak. Dijeburkan Sungai Tapi Masih Hidup.

suara-publik.com

Pasuruan, Suara-Publik. Sat Reskrim Kepolisian Resort Pasuruan menangkap pelaku penembakan senapan angin dengan korban MYF(13) warga Dusun Wonogriyo, Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 29 Maret 2017 lalu.

Dia adalah M Ghofar (25). Ia merupakan tetangga korban. Pria yang berstatus mahasiswa di sebuah Universitas swasta kawasan Pasuruan ini diduga dengan sengaja ingin menghilangkan nyawa korban.

Ada dua indikasi, tersangka ingin menghilangkan nyawa korban. Pertama menembak dengan senapan angin. Kedua, membuang korban ke Sungai Porong.

Tersangka diamankan di sebuah kos - kosan kawasan Sidoarjo, Rabu (5/4/2017) sore. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu senapan angin. 

Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian, SIK., MH. mengatakan, tersangka ini diamankan setelah diduga lalai karena menembakkan senapan angin ke kepala korban. "Ceritanya, korban ini mengikuti tersangka saat hunting menembak burung. Katanya sih bercanda, tapi tersangka melepas tembakan ke kepala korban," terang Pimpinan Tertinggi Polres Pasuruan, saat Jumpa Pers di depan Gedung Media Center Subbag Humas Polres Pasuruan, siang ini, Kamis (6/4/2017).

Kapolres mengatakan, korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya. Tersangka pun panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan. Namun, tersangka mengalami kendala, pihak Puskesmas menolak menangani korban karena luka kepala korban ini dianggap sangat berat, lalu tersangka membawa korban ke rumahnya," paparnya.

Masih Kapolres, tersangka ini kebingungan. Ia takut dimarahi orang tua korban karena korban terluka. Alhasil, ia pun memilih mengatasinya sendiri. Namun, cara yang dipilihnya ini salah, karena tersangka memilih membuang korban ke Sungai Porong. "Pada malam hari, tersangka membawa korban berkeliling. Di perjalanan, tersangka memiliki pemikiran membawa korban ke Sungai Porong," terangnya.

Di Sungai Porong, lanjutnya, tersangka mengajak korban turun dari sepeda motornya. Korban diajak berdiri di tepian Sungai Porong. Tak lama, tersangka mendorong korban ke sungai. "Korban hanyut terbawa derasnya arus sungai. Tersangka meninggalkan korban di sungai karena dianggap sudah meninggal dunia," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP M. Khoirul Hidayat, SH. menambahkan, prediksi tersangka ini salah. Korban ini mendapatkan mukjizat, dan terselamatkan dari maut. "Korban ditemukan selamat di belakang Koramil Jabon. Hingga sekarang tidak diketahui siapa yang menolongnya. Dari Jabon, korban ini meminta tolong warga untuk dipulangkan ke Winongan," tandasnya.

Dari situlah, kata Khoirul, kasus ini terungkap. Korban bercerita bahwa kepalanya kena tembakan senapan angin milik tersangka. Sampai di rumah, kondisi korban pun kritis karena peluru senapan angin masih bersarang di kepala sebelah kirinya. "Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak dan dirujuk ke RS Saiful Anwar. Di sana, korban dirawat dan diambil pelurunya," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Khoirul, tersangka mengaku tidak sengaja menembak korban. Menurut tersangka, dikira senapan angin tidak berisi peluru. Begitu ditembakkan, ternyata ada isinya. "Tersangka mengakui panik dan takut. Alhasil, tersangka nekat membuang korban ke sungai. Salah satu alasan terkuat , karena tersangka ingin menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Khoirul menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti ini memang sudah direncanakan secara matang. Sebab, sepeda motor Honda Revo miliknya yang digunakan untuk membawa korban ke Sungai Porong dengan cara mengikat korban dengan sarung ini dijual. Menurutnya, tersangka menjual sepeda itu ke temannya. "Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan, sampai sekarang uang hasil penjualan sepeda motor tersangka itu masih utuh," imbuhnya.

Kini, Tersangka harus mendekam dibalik jerusi Rumah Tahanan Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 53 Jo 340 KUHP Subs. 369 KUHP Jo Pasal 80 UU RI No.35.(dyt)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru