Surabaya (Suara Publik) - Taufik Hidayat pemuda (39) asal Simo Gunung Kramat Timur.IV/55 Surabaya, didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam dugaan memiliki dan mengedarkan Narkoba.
Sidang yang berlangsung diruang sidang Garuda PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Perkara tersebut bermula pada hari Kamis 19 Januari 2017 sekira pukul 02' wib, terdakwa menerima telpon dari Hari (DPO) dengan menggunakan HP bermaksud memesan satu paket kecil Narkotika jenis sabu sabu.
Kemudian pesanan tersebut disanggupi oleh terdakwa, dan segera dibelikan oleh terdakwa kepada seorang yang bernama Edi (DPO) di Jalan Simo Gunung Mulyo seharga Rp 1,000,000 dan rencana akan dijualnya seharga Rp 1,200,000.
Sambil menunggu Hari sang pemesan, terdakwa pergi kewarung kopi di Jalan Raya Bangunsari, namun sialnya ketika terdakwa lagi asyik mnikmati kopi, tiba tiba datang Brigadir Harry Santoso bersama Brigadir Imam Mashudi yang keduanya merupakan anggota Polsek Benowo.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba di warung tersebut. Kemudian kedua anggota tersebut segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ketika terdakwa digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram yang disembunyikan didalam gesper sabuk yang dikenakan oleh terdakwa.
Selanjutnya ketika di interograsi petugas, terdakwa mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari Edi (DPO) hingga selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Benowo guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No Lab 0968/NNF/2017 tanggal 16 Pebruari 2017 disimpulkan, bahwa barang bukti dengan No 1440/NNF/2017 berupa 1(satu) paket plastik klip kecil yqng didalamnya berisi kristal putih adalah benar merupakan Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009.
Dengan demikian terdakwa Taufik Hidayat diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni Fariji dan rekan dari LBH Lacak terdakwa mengelak tuduhan saksi, ia mengaku jika dirinya bukamlah pengedar tapi pemakai (pengguna) biasa dan juga bukan ketergantungan, elaknya...(Mul).
Editor : Pak RW