SURABAYA Suara-Publik. Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang diterima Polisi sangatlah membantu dalam pemberantasan terhadap pemakai dan juga kurir barang haram tersebut.
Seperti satu pecandu dan pemakai sabu-sabu (SS), yang bernama, Sucahyo Herlambang ini. Dia dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi peredaran narkoba di daerah Dinoyo Surabaya.
Pria berusia 39 tahun warga Jl. Dinoyo Gg. Buntu Surabaya ini dibekuk oleh Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jum’at (14/4/2017) pukul 08.00 Wib dirumahnya saat hendak memakai sabu.
Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan juga pengintaian, maka sekitar pukul 08.00 Wib, di dalam rumah Jl. Dinoyo Gg.Buntu Surabaya, petugas berhasil membekuk pelaku itu.
Dia diciduk Polisi sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah korek api gas dan seperangkat alat hisap sabu.
“Petugas kini masih melakukan pengembangan dari mana pelaku ini mendapatkan sabu tersebut. Mengingat barang bukti yang didapat tergolong banyak untuk kalangan pemakaian “, terang Suhartono ,Minggu (16/4/2017).
Kini tersangka ditahan dan mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(TOM).
Editor : Pak RW