AKAL-AKALAN, KEGIATAN PROMOSI POTENSI WISATA BELANJA Rp 293 Juta TANPA PROSES LELANG

suara-publik.com

DEPOK, (suara-publik.com)- Kegiatan Promosi potensi wisata belanja di Dinas Pemuda Olah Raga Pariwisata Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Kota Depok dipertanyakan. Pasalnya, kegiatan yang diketahui menggunakan dana APBD Kota Depok Tahun 2011 senilai Rp 293.150.000,- itu tidak dilelang dalam penggunaannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya (Kabid Parsenibud) di Disporaparsenbud Kota Depok, Nita Ita Hernita membenarkan ihwal tidak dilelangnya penggunaan dana kegiatan promosi potensi wisata belanja tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu tidak dilelang karena dilakukan jika ada undangan dari daerah lain. “Memang kegiatan itu tidak di lelang karena kami menggunakannya jika ada undangan saja”, aku Nita saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Namun demikian, Nita tidak bisa menjelaskan kegiatan apa saja yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka penggunaan alokasi dana sebesar Rp 293.150.000,- tersebut. “Nanti saja kita ngobrolnya karena yang tahu detail kegiatannya adalah staf saya”, ujar Nita.

Terpisah, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pariwisata yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sukadi mengatakan bahwa dana kegiatan promosi potensi wisata belanja itu digunakan jika ada kegiatan ke suatu daerah atau berdasarkan surat masuk ke Disporaparsenbud.

“Jika sampai akhir tahun tidak ada kegiatan di daerah yang direncanakan, maka dana itu akan dikembalikan karena tidak terserap”, ujar Sukadi melalui pesan singkat yang dikirimnya.

Terpisah, Koordinator LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno, mengatakan bahwa seharusnya kegiatan yang mengunakan dana APBD sebesar Rp 293 juta itu melalui proses lelang.

Menurut Kasno, dalam melaksanakan suatu perjalanan untuk menghadiri kegiatan ataupun undangan ke suatu daerah, pihak Disporaparsenbud pasti membutuhkan tiket perjalanan, tempat beristirahat dan segala sesuatunya.

“Menurut saya, untuk menggunakan dana sebesar itu, seharusnya Disporaparsenbud menggunakan jasa dari pihak ke tiga atau rekanan. Jika penggunaannya dilakukan sendiri, maka indikasi penyimpangannya akan semakin besar”, ujar Kasno menanggapi.

Lebih jauh Kasno mengatakan, untuk meminimalisir dugaan penyalahgunaan penggunaan dana yang lebih besar, maka ia berharap agar pihak-pihak yang berwenang diharapkan untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Saya berharap pihak-pihak yang berwenang dalam pengawasan penggunaan dana APBD Kota Depok bisa segera melakukan pemeriksaan. Hal itu tentunya untuk meminimalisir dugaan penyalahgunaan anggaran dipenghujung tahun 2011 ini”, lanjut Kasno berharap. (ferry sinaga)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru