Tiduri Gadis di Bawah Umur, Deni di Jemput Unit PPA Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik). Ulah Deni Yulianto, 22 tahun harus dibayar mahal. Sebab warga asal Desa Ringin Kembar, Malang ini nekat menyembunyikan dan menyetubuhi pacarnya yakni TT,16, warga Jalan Tambak Dalam. Pemuda yang bekerja di salah satu percetakan ini melakukan aksinya itu di tempat kosnya di Jalan Balongsari Tama, Surabaya.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula saat tersangka berkenalan dengan TT melalui media sosial facebook (fb). Setelah berkenalan, mereka seringkali tegur sapa lewat chatting. Setelah cukup akrab, keduapunyapun bertukar nomor telepon dan pin BBM. 

 

"Setelah itulah, keduanya mulai intens melakukan komunikasi hingga akhirnya tersangka dan korban berpacaran," ungkap AKBP Shinto, Senin (17/4). 

 

Shinto menjelaskan setelah berpacaran, Deni sering mengajak TT berkencan. Seperti berduaan di sebuah warung di Jalan Simorejo. Karena sudah percaya, TT pun akhirnya tidak curiga ketika ia diajak kencan hingga larut malam. Namun ketika korban ingin pulang, tersangka ini melarang dan meminta korban untuk menginap di kos-kosannya saja. 

 

"Ternyata tersangka ini sudah memiliki rencana untuk menyetubuhi korban di rumah kos tersebut,"lanjut Shinto. 

 

Dia juga menjelaskan, setelah diajak menginap di tempat kosnya di Jalan Balongsari Tama, tersangka ini lantas meminta temannya untuk membawa motor korban. Hal ini dilakukan agar korban tidak kembali merengek meminta pulang lantaran sepeda motornya masih dibawa temannya. 

 

"Tersangka berada di kos tersebut selama dua hari, tersangkapun memanfaatkannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali," terang perwira dengan dua melati di pundaknya ini. 

 

Kemudian, kerena TT takut, dia lantas menghubungi keluarganya lewat handphone. Dia menceritakan kondisinya yang belum bisa pulang lantaran masih berada di kos Deni. Mendengar cerita gadis pelajar SMP inilah, akhirnya kakaknya menjemputnya di kos Deni. Hanya saja penjemputan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

 

"Saat itulah tersangka Deni berhasil ditangkap, sedangkan korban dibawa pulang oleh keluarganya," tandas Shinto. 

 

Sementara itu, kepada polisi Deni mengaku mengenal korban selama tiga bulan. Dia mengaku memang sudah berniat menyetubuhi korban lantaran tergoda dengan tubuh korban yang sintal. Diapun mengaku jika beberepa kali menyusun strategi untuk mencabuli korban hanya saja selalu gagal. 

 

"Sebab beberepa kali korban menolak. Namun setelah saya janjikan akan menikahinya, akhirnya dia mau," ungkapnya.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru