Surabaya Darurat Kekerasan Seks Pada Anak, Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri

suara-publik.com

  Surabaya Suara-Publik. Masrikan (50) seorang tukang becak asal Lebak Surabaya tak berkutik ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menangkapnya. Sebab kakek tersebut telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap (SE) cucunya sendiri yang masih berusia 6 tahun dan masih berstatus pelajar TK.

 

Penangkapan kakek tuna rungu (tuli) ini berawal dari laporan orangtua korban ke polisi. Saat itu orangtua korban menemukan pembengkakan di kelamin korban bahkan mengalami pendarahan.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, korban merupakan cucu dari tersangka. awalnya pada hari minggu 9/4/2017 saat korban bermain didalam kamar, lalu tersangka memanggil korban dan diajak masuk kedalam kamar tersangka. Setelah itu tersangka memelorotkan celana dalam korban sampai paha. lalu, memangku korban dengan posisi korban membelakangi tersangka ."pungkas Shinto, kamis (20/4/2017).

 

Setelah itu tersangka mengeluarkan kemaluannya lalu digesek gesekan ke vagina korban dan selanjutnya tersangka mengoyangkan pantatnya sehingga alat kemaluan tersangka mengenai kemaluan korban. Setelah selesai, tersangka menurunkan korban dari pangkuannya lalu korban menaikan celananya," imbuhnya.

 

“Lalu korban masuk ke dalam kamar dan menangis, sehingga diketahui oleh orang tuanya dan melapor pada kami. Aksi bejat itu, masih kata Shinto, dilakukan lantaran diduga nafsunya memuncak saat melihat sang cucu bermain. Pelaku nekat melancarkan aksinya saat rumahnya sedang sepi."tutup Shinto.

 

untuk mempertanggung atas perbutannya kini kakek tuna rungu ini mendekam di sel jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 82 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.( TOM).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru