Pabrik Mrica Campur Karak Cap 2 Lombok di Grebek Polisi

suara-publik.com

Surabaya Suara-Publik. Home industri pembuatan serbuk merica palsu digrebek oleh Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Sabtu 13 Mei 2017 pukul 14.00 Wib di Jl. Ploso Timur Gg. ID No. 14 Surabaya.

 

Djefry amanta(44) pemilik usaha tersebut telah beroperasi selama 10 tahun, diedarkan di pasar-pasar tradisional di Kota Surabaya.

 

Modusnya, pelaku ini membuat Mrica bubuk yang dicampur dengan karak kering atau nasi sisa makanan yang dikeringkan merupakan ide dari pelaku ini sendiri. Usaha pembuatan Mrica bubuk tersebut sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah. Djefry mempekerjakan empat orang karyawan yang masih dalam hubungan keluarga sendiri.

 

“Komposisinya, 1 Kg mrica asli dicampur dengan 5 Kg kerak nasi lalu digiling, dan sebulan bisa produksi 2,5 ton”, singkat Djefry.

 

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga menjelaskan, dalam seharinya, tersangka dapat membuat merica dengan campuran serbuk karak tersebut kurang lebih sebanyak 30 Kg. Bahan baku karak berasal dari orang Mojokerto yang bernama ibu AS dengan harga Rp. 2000 per Kilogramnya dan disetorkan kepada pelaku setiap dua minggu sekali.

 

“Untuk pemasarannya, Mrica bubuk itu diberi merek cap Dua Lombok, dan dijual di pasar tradisonal dengan harga Rp.15.000 persatu lusinnya” jelas Shinto ,Minggu (14/5/2017). 

 

Mrica oplosan siap edar dipasar tradisional tersebut, meliputi pasar Pabean, Keputran, dan keuntungan perbulan yang didapat dari usaha pembuatan Mrica bubuk tersebut kurang lebih Rp, 19. 000. 000. Lanjut Shinto.

 

Tersangka yang tertangkap karena laporan warga yang mengetahui aksi nakalnya tersebut. Kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Pelaku pembuat mrica campuran tersebut akan dijerat pasal142 UU No. 18 tahun 2002 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun penjara.

 

Darinya, Tim Satgas Pangan mengamankan barang bukti berupa, Satu mesin penggiling marica juga karak, 5 karung biji mrica dengan berat 75 Kg, 4 gentong mrica bubuk dengan berat 120 Kg, Satu bak kecil bubuk merica campuran karak, 4 karung karak kering yang belum digiling dengan berat 120 Kg, Satu lusin kemasan bubuk merica merek dua lombok dengan 40 gram, Satu bungkus bubuk mrica 0, 5 Kg, Satu bungkus merica campur karak 0, 5 Kg, 10 bungkus kertas kemasan cap dua lombok ukuran 40 gram, 30 bal kemasan bubuk merica campur karak siap jual,dan Satu lembar surat keterangan usaha untuk pengurusan NPWP.(TOM).

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru