SURABAYA (suara-publik.com)- Sidang gugatan perdata kasus batau Mangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di kawasan Pergudangan Margomulyo Permai berlangsung ricuh. Kericuhan ini terjadi antara kuasa hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak (PPTP) Surabaya, AKBP. Titody dengan Arif Saejan, SH., MH, selaku kuasa hukum PT. Golden Global Indonesia (GGI). Pihak PPTP (tergugat) mengklaim bahwa barang bukti yang dipermasalahkan masih ada, sebaliknya PT. GGI (penggugat) menyatakan barangnya 10 kontainer sudah lenyap, Jumat (11-11-2011) pukul 09.00 WIB.
Ketegangan sebenarnya sudah terlihat semenjak pemeriksaan dilakukan di gudang pertama di Blok L-16. Arif saat itu mengatakan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Legowo dan beranggotakan Belman Tambunan dan Ronius, bahwa barang bukti batu Mangan yang ada di hadapan mereka adalah palsu. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Mauritis selaku kuasa Direktur PT. GGI di Surabaya. Namun pernyataan Arif tersebut dibantah oleh Titody.
Kontan saja Arif langsung memohon kepada majelis hakim agar mengambil sample beberapa batu untuk segera dibawa ke lab, guna diketahui kepastiannya bahwa batu Mangan yang dimaksud adalah benar milik kliennya dan berasal dari Nusa Tengara Timur. Tetapi Titody mengajukan keberatan, dengan alasan bahwa agenda pemeriksaan setempat adalah hanya memastikan barang bukti yang dipermasalahkan ada. Titody juga keberatan ketiak Arif memohon kepada majelis hakim membawa beberap batu yang ada di gudang tersebut untuk di bawa ke lab.
Majelis hakim akhirnya mengambil kesimpulan bahwa nantinya merekalah sebagai penentunya. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Blok AD-27, di sinilah tiba-tiba Titody langsung kebakaran jenggot ketika melihat Mauritius membukakan pintu gudang. “Hei kamu siapa? Ngapain kamu di sini,” ketus Titody. “Lho pak, gudang ini saya sewa. Dari dulu kuncinya memang saya yang bawa,” jawab Mauritius.
Perdebatan semakin seru lantaran Arif tidak terima melihat kliennya dibentak oleh Titody. “Mana surat kuasa anda?. Anda di sini sebagai lawyer, bukan polisi,” seru Arif. Tetapi saat itu juga Majelis hakim langsung melerai ketiganya. “Sudah-sudah, kalau masih debat terus mending saya pulang,” celetuk salah satu hakim.
Hakim Legowo saat dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup) soal dugaan barang bukti yang lenyap, tidak banyak berkomentar. “Ya yang kita lihat seperti itu adanya. Nanti saja tunggu hasilnya,” jelasnya singkat, sembari mengatakan kelanjutan sidang pada 22 Nopember pukul 10.00 WIB.
Usai PS, Arif sekali lagi di depan wartawan meyakinkan 11 kontainer batu Mangan memang sudah lenyap. “Saya menduga, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan menyempurnakan (P-21) kasus pidana batu Mangan dengan tersangka PT. GGI, padahal kasus perdatanya masih jalan,” kata Arif.
Ditambahkan Arif, “Padahal Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya, Dofir menyatakan kasus GGI ini tidak dapat di P-21. Ada kepentingan apa,” sindir Arif. Sementara kuasa hukum PT. GGI yang lainnya menjelaskan, apabila kasus pidana dan perdata sama-sama berjalan, maka pidananya ditangguhkan sampai perdatanya mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Pernyataan Arif ini cukup beralsaan, karena pemindahan batu Mangan dari depo Meratus ke Pergudangan Margomulyo Permai dikawal oleh Iptu Reza (saat itu masih KP-3) dan seorang oknum wanita berinisial Vn dengan cara memalsu kops surat PT. GGI. Tidak hanya itu, seorang sumber juga telah mengaku membeli 2 kontainer batu Mangan dari oknum penyidik PPTP berinisial Tk, pada 5 Juli 2010. (dra,ono) foto bukti kuitansi pembelian Mangan dari oknum PPTP
Editor : Pak RW