Bos CV Kencana Jaya Abadi Tipu Rekan Bisnis Suami dan Istri Sama-Sama Jadi Pesakitan

suara-publik.com

Surabaya Suara Publik group - Ada-ada saja ulah yang dilakukan Handoko Susilo (45) dan Istrinya Nila Mudita Sambudi (43), Akibat melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya, kini Pemilik CV Kencana Jaya Abadi ini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djauharul Fushuus,SH,MH. Bernomor PDM-1059/Ep.1/09/2011. Menjelaskan, Aksi tipu-tipu itu dilakukan pasutri yang tinggal di Graha Family Blok R No 147 ketika mereka berniat untuk mengembangkan usahanya dengan mendirikan sebuah pabrik pembuatan kantong plastik. Karena tidak memiliki modal,  mereka meminta kepada Liem Shierly (korban) untuk memodali idenya tersebut dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %.

Karena tertarik dengan penawaran keuntungan tersebut, akhirnya Shierly mengucurkan sejumlah dana untuk dijadikan modal yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1999 hingga 2003. Modal tersebut  diberikan Shirely melalui transfer dari rekening Bank BCA milik Shierly ke rekening Bank Hagakita milik terdakwa yang totalnya Rp 665 juta

Dari pemberian modal tersebut, terdakwa Handoko dan Nila tidak pernah memberikan keuntungan padahal sebelumnya mereka berjanji akan memberikan keuntungan 20 %.”Karena itu saksi korban bermaksud untuk menarik kembali modal yang diberikan pada kedua terdakwa.”Terang Ratna (Jaksa Pengganti) pada wartawan.

Beberapa bulan kemudian pada tahun 2004, untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan Bilyet Giro (BG) Bank Hagakita sebanyak tiga lembar. BG tersebut tidak di sebutkan besaran nilainya namun terdakwa hanya membubuhi tanda tangan saja, Padahal terdakwa Handoko telah mengetahui kalau BG nya tersebut tidak dapat dicairkan karena dana yang ada direkening mereka tidak tersedia.

Berjalannya waktu hingga empat tahun kemudian, Pasutri penipu itu kembali meminta bantuan modal terhadap Shierly dengan alasan kenaikan BBM.  Disamping itu alasan  penambahan modal tersebut dikarenakan perusahan mereka sangat membutuhkan untuk kelangsungan produksinya serta agar bisa mengembalikan modal yang selama ini dipinjam dari korban.”Karena tergerak hatinya, korban kembali memberikan tambahan modal sebesar Rp 575 juta dengan cara mentransfer tapi kali ini transfernya ke rekening BCA milik Nila, jadi total keseluruhan kerugian korban sebesar 1 miliar 235 juta rupiah.”Jelas Ratna sambil menunjukkan surat dakwaannya

Karena  tidak ada kejelasan pembagian hasilnya, Shierly kembali meminta agar uang modal yang diberikannya dikembalikan. Namun oleh kedua terdakwa, korban kembali dijanjikan angin surga, untuk membuktikan niatnya membayar, pasutri itu lagi-lagi memberikan BG. Bahkan tak tanggung-tanggung kali ini mereka membukakan BG Bank BRI sebanyak 37 lembar dan satu lembar Cek yang besarnya nilainya Rp 848.539.200. ”Padahal  suami isteri itu tau kalau mereka dilarang untuk membuka BG atau cek, karena mereka masuk dalam black list akibat kredit macet .”terang  Jaksa wanita berambut cepak pada wartawan .

Pada bulan Oktober 2009 korban kembali meminta supaya modalnya dikembalikan, Tapi lagi-lagi korban berhasil dikelabuhi oleh ke dua terdakwa, korban kembali diberikan BG Bank Permata. Setelah dicoba untuk dicairkan oleh korban,  BG tersebut kembali tidak bisa dicairkan karena dananya tidak tersedia. Uniknya lagi ternyata BG Bank Permata tersebut tbukan atas nama kedua terdakwa melainkan  atas nama sopir dari kedua terdakwa yakni Gunawan.”ini hanya untuk mengelabuhi korban saja agar mereka kembali mendapat kepercayaan.”kata Ratna

Akibat perbuatannya, oleh Jaksa,  pasangan suami istri tersebut didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Belakangan diketahui, saat ini  majelis hakim yang diketuai M Sholeh telah menangguhkan penagguhan penahanan ke dua terdakwa pada (28/10.) melalui surat penagguhan penahanan Nomor 3036/Pid.B/2011/PN Surabaya. Kedua terdakwa tersebut resmi menjadi tahanan kota dan telah keluar dari rutan medaeng

Surat  Terpisah menurut David Koentjoro Halim selaku kakak dari Shierly yang juga turut menjadi korban penipuan, karena uangnya sebesar Rp 575 juta juga diikutkan sebagai modal mengatakan sejak awal kedua terdakwa tidak memiliki niat baik. Ketika diminta untuk mengembalikan modal tersebut terdakwa berjanji akan mengembalikan modal yang dipinjamnya bila pinjaman kreditnya dicairkan oleh Bank BRI.

”Saat itu saya tagih yang Rp 575 juta dan dia mau mengembalikan kalau pinjamannya di BRI sebesar Rp 1,2 Miliar cair,  karena waktu itu Handoko bilang uang itu dibutuhkan untuk beli bahan baku, kalau di survei Bank biar kelihatan kalau produksinya bertambah dan layak mendapat suntikan dana, saya percaya dan nggak jadi nagih, tapi setelah pinjamannya dicairkan Bank, modal saya yang saya berikan melalui saudara saya juga tidak dikembalikan malahan ilang dalane.”ungkap pria yang tinggal di Jl Putro Agung pada wartawan.

Selain itu David meminta agar kedua terdakwa lebih pantas dijerat hukuman sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1964  pasal 1 tentang larangan penarikan cek kosong yang berbunyi barang siapa menarik suatu cek, sedangkan ia mengetahui atau patut menduga, bahwa sejak ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong) dipidana dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dan pidana denda sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditulis dalam cek kosong yang bersangkutan .”Saya kira itu lebih pantas.”singkatnya sambil menunjukan copyan UU RI tersebut yang diakui didapatnya dari mendownload. (Ban-Kom)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru