Sidang Tanah Ricuh, Tergugat Anggap Perusahaan Bayangan PT Ciputra Surya Pakai Data Palsu

suara-publik.com

Surabaya, Suara Publik group - Ada pemandangan unik ketika sidang perdata terkait sengketa  antara PT Bumi Indah Permai Terang (BIPT) melawan ahli waris  dari Sari (pemilik tanah ) warga Jl.Lidah Kulon yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (28/10) lalu.

Dalam sidang tersebut, Dading SH selaku penasehat hukum dari tergugat nomor 10 yakni Toni Wijaya terlihat melayangkan protes keras terhadap majelis hakim yang diketuai Dedeh Suryani SH. Dading menilai sikap Dedeh yang terlihat sering melarang saksi dari tergugat  nomor satu yakni Suyono dan Yuniarti untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya, diantaranya ketika para saksi memberikan keterangan terkait penunjukan penasehat hukumnya yakni Indra SH. Yang bukan ditunjuk oleh para tergugat nomor satu. Pasalnya awalnya mereka menunjuk Erna SH, Namun ketika persidangan tiba-tiba muncul pengacara lain. 

Kemarahan Dading mulai memanas lantaran dia diminta untuk menghormati persidangan dan melarangnya untuk mencampuri wewenang hakim.”Kalau begini Persidangan ini adalah persidangan sesat, saya berhak bicara dalam persidangan ini, saya melihat majelis hakim sudah tidak dalam posisi netral.”protes Dading ke Dedeh Suryani sambil menujuk-nunjukan jarinya kehadapan majelis hakim. Namun  beruntungnya kejadian itu akhirnya bisa dinetralkan kembali oleh Titus selaku hakim anggota

Selain itu, dalam persidangan para tergugat nomor satu, memilih untuk tidak menggunakan penasehat hukumnya, mereka dengan tegas mencabut kuasa yang diberikan terhadap Indra selaku penasehat hukumnya. Tapi permintaan pencabutan kuasa tersebut menurut Dedeh harus dilakukan secara tertulis bukan dengan lisan

Terpisah usai sidang Toni Wijaya selaku tergugat nomor delapan mengatakan kalau data data yang diajukan dalam gugatan oleh PT BITP yang merupakan perusahaan bayangan dari PT Ciputra Surya adalah rekayasa. Pasalnya sebelum PT BITP melakukan gugatan tersebut, PT Ciputra Surya melalui ahli waris sari yakni Winarti juga pernah melakukan gugatan di PN perdata bernomor No 41/Pdt.G/2006/PN Surabaya hingga proses kasasi bernomor No 1422 K/Pdt/2008 . ”kenapa saya bilang rekayasa karena, direktur PT BTIP dan Direktur PT Ciputra Surya itu satu orang, yakni Sutoto Yakobus. Sebelumnya PT CS juga pernah menyuruh ahli waris menggugat saya dan saudara kandung ahli waris yakni Suyono dan Yuniarti di PN Surabaya,  tapi gugatan mereka hingga proses kasasi kalah.”Jelas Toni sambil menunjukan salinan putusan kasasinya

Karena gugatannya kalah dan akan proses dieksekusi,  melalui PT BIPT, PT Ciputra Surya kembali mengajukan gugatan. Namun kali ini kata Toni, data-data yang diajukan dalam bukti gugatannya penuh kejanggalan. Data yang dimaksud adalah surat pernyataan terima lunas, surat pernyataan kepemilikan tanah, surat pernyataan pembayaran lunas,surat pernyataan menjual, surat pernyataan belum sertifikat dan surat pernyataan pelepasan hak.

”Dari enam surat itu ada dua surat yang terlihat direkayasa oleh PT Ciputra Surya, yakni surat pernyataan kepemilikan tanah dan surat pernyataan pembayaran lunas.  disurat itu kalimat Ciputra Surya di coret dan diganti PT Bumi Indah Terang Permai tanpa ada paraf dari para pihak. Tapi ada surat yang mereka lupa mencoret dan menggantinya yakni pada surat pernyataan menjual, disitu jelas bunyinya kalau sesungguhnya tanah tersebut dijual kepada PT Ciputra Surya.”beber Toni sambil menunjukan bukti kejanggalan ke enam surat tersebut.

Diceritakan Toni, Ia membeli tanah yang diklaim milik PT Ciputra Surya itu dari ahli waris sari yakni Suprayitno Cs. Tanah tersebut dibelinya dengan harga Rp 500 juta. Namun ditengah perjalanan proses pembeliannya mengalami kejanggalan, ternyata diketahui tanah tersebut telah dijual oleh pemilik tanah yakni sari ke orang lain yakni Tjahjadi Sutanto.”Karena itu lah saya kembali membeli tanah itu ke ahli waris Tjahjadi Sutanto.”Ungkapnya

Sekedar diketahui, Sari memiliki 13 ahli waris diantaranya, Suprayitno, Gina, Seni, Tari,  Sariman, Yunus, Winarti, Isnan, Pauwan,Sumini, Senimah, Suyono serta Yuniarti. Dan pada  selasa (17/10) lalu,  majelis hakim yang diketuai Dedeh Suryani telah mengadakan sidang peninjauan setempat (lokasi) atas perkara ini. Dari sidang penijauan setempat tersebut diketahui kalau saat ini tanah tersebut berada dilokasi komplek permukiman  elite dan tanahnya juga telah menjadi akses jalan masuk komplek permukiman Taman Mansion Emerald  Citraland Surabaya.(Ban)

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru