Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Kapolri

suara-publik.com

SURABAYA (suara-publik.com)-  Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Coki Manurung harus mempertanggung jawabkan sikapnya menunda eksekusi lahan di Jl. Tanjungsari 73-75 Surabaya. Terbukti, Gede, SH, lawyer Direktur Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Suparman Moeksaid telah melayangkan surat kepada Kapolri dan Mahkamah Agung, tentang mohon perlindungan hukum tidak terlaksananya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Gede, eksekusi yang dilakukan pada 14 Juni 2011 telah digagalkan dengan perlawanan 4500 buruh kontrak dari 2 lokasi PT. Cinderella yakni 2700 dari lokasi Jl. Tanjungsari No. 20,k1800 buruh di Jl. Tanjungsari No. 73-75 ditambah dengan warga sekitar serta ‘preman sewaan’ yang melakukan tindakan anarkis, sehingga Coki takut insiden dan menarik pasukannya. “Namun hingga kini belum ada tanda-tanda dilakukan kelanjutan eksekusi yang gagal. Karena itu, mohon dibeck-up dari komando atasan agar pengakkan hukum tidak dicederai dengan tindakan anarkis,” pinta Gede.

Masih Gede,  penundaan eksekusi ini adalah potret buram penegakkan hukum di Indonesia. “Kalau Kapolrestabes itu paham betul permasalahan ini, saya yakin tidak ada keraguan melaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri dan Mahkamah Agung tersebut, Gede juga memaparkan riwayat kepemilikan Lahan di JL. Tanjungsari 73-75 yang diklaim milik Cinderella. Alasan Gede, agar tidak ada salah paham soal iklan ‘konyol’ yang dibuat lawyer Cinderella, serta yang dibuat oleh Yuyun Pramesti yang dinilai merugikan Suparman, padahal Yuyun adalah mantan lawyernya Suparman.

Slementara Yuyun tidak bisa dikonfirmasi suara-publik.com (Suara Publik Grup), Selasa (15/11/2011) pukul 07.21 WIB. (ono)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru