Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Petugas gabungan dari Satpol PP kota Surabaya dan Unit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya beserta Linmas Kota Surabaya kembali melakukan razia di beberapa kafe dan Karaoke Keluarga, pada kamis (03/8/2017) malam. Razia gabungan ini dipimpin langsung kepala Kasi Operasional Satpol PP Joko Wiyono Dalam razia ini, setidaknya ada empat tempat hiburan malam yang dirazia yakni dua kafe dan dua Karaoke Keluarga yang disasar. Yakni, Kafe Top One, Kafe Grand (scorpio) , Karaoke Keluarga Top5 dijalan Kenjeran dan Karaoke Keluarga Master Piece di jalan Dr.Soetomo, Darmo Surabaya.
Dari dua kafe dan dua Karaoke keluarga yang disasar razia tersebut, petugas melakukan penyegelan. Sebab, melanggar perda no.23 tahun 2012 tentang kepariwisataan ( TDUP). “Ini bagian dari operasi cipta kondisi. Beberapa kafe dan karaoke keluarga yang kita segel itu, menyalahi aturan. Karena telah melanggar Perda No.23 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Kepariwisataan yang mengatur setiap tempat hiburan malam harus memiliki TDUP," ujar Kasi Penindakan Satpol PP kota Surabaya ini.
Selain melakukan penyegelan, dari razia tersebut, petugas juga menjaring tiga pemandu karaoke (PK) yang bekerja di Kafe Top One jalan Kenjeran Sega. “Untuk PK yang terjaring razia, kita data dan lakukan pembinaan," pungkasnya. Selain melakukan penyegelan dengan cara memasang stiker bertulisan pelanggaran.
Petugas Tipiring Polrestabes Surabaya, dalam kesempatan tersebut juga melakukan penertiban terkait Perda No 6 tahun 2014 tentang Mihol. Hasilnya, petugas Tipiring berhasil menemukan dan menyita ratusan botol minuman beralkohol golongan "A"dari Kafe Top One , Kafe Grand dan Karaoke Keluarga Master Piece.
Kasi Penindakan Satpol PP kota Surabaya berharap, masyarakat atau pengelola kafe dan Karaoke Keluarga mentaati aturan yang berlaku, dan mengurus izin usaha dengan benar. Sehingga, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan tempat usaha.
Editor : Redaksi