Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Ony Kusuma bin Alm Hari Udin, pemuda (25) asal Jalan Asem Bagus II/46 Surabaya ini, tengah terjerat perkara narkotika jenis sabu - sabu. Pada siang tadi terdakwa Ony disidangkan dalam agenda keterangan saksi yang sekaligus pemeriksaan terdakwa, sidang digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (07/8/2017).
Bertindak selaku ketua majelis hakim, Dwi Winarko.SH,MH yang memimpin jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia.SH, dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan menyatakan jika perkara tersebut bermula ketika Anggota Polsek Bubutan sedang berpatroli di daerah Jalan Demak Surabaya. Pada saat itulah petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika ada pria yang sering membawa narkotika. Dari informasi tersebut, kemudian petugas segera malakukan penyelidikan di daerah Asem Bagus II Surabaya. Secara diam - diam petugas mengamati terdakwa yang sedang mendekati mobil jazz warna abu - abu dengan nopol L- 1135 - FL yang terparkir dihalaman depan balai RW.II Asem Bagus gang II. Pada saat itu juga petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu unit mobil Honda jazz yang didalamnya terdapat (1) tas warna hitam di jok belakang yang berisi (1) buah tas kecil warna coklat berisi (1) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram, (1) satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,87 gram, (1) satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,90 gram. Dan (1) satu kantong plastik klip kecil berisi Kokains seberat 0,32 gram, (1) satu kantong plastik klip agak besar berisi Ineks berbentuk tablet sebanyak (16) enam belas butir dan bentuk bintang (1) satu butir, (1) satu kantong plastik klip kecil berisi Ineks sebanyak (3) tiga butir, (1) satu pipet, (3) tiga sendok plastik warna putih.
Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut, namun setelah di interograsi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Krisna als Paijo (DPO) sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna.SH dan Galih Dewangga.SH hanya duduk diam mendengarkan dakwaan.
Dalam dakwaan JPU menyatakan jika terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba hingga terdakwa dijerat pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentqng narkotika....(Mul).
Editor : Redaksi