Dua Bandar Ganja Terancam Hukuman Seumur Hidup.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Gelar sidang terkait perkara narkotika jenis ganja yang menyeret dua pemuda untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.  Eko Agus Susanto bin Chusnan, (32) asal Sumberboto Mojowarno Jombang, dan Agung Dzikrulloh als Dicky bin Hasan Bhasori, (22) asal Desa Catak Gayam Mojowarno Jombang. Kedua tetdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara narkotika jenis ganja sebanyak 43 bal dengan berat keseluruhan 40,48 kg.

Dalam persidangan yang beragenda tuntutan tersebut, bertindak selaku ketua majelis hakim Ari Jiwantara.SH,M,Hum yang memimpin jalannya persidangan, Kamis (10/8/2017). Surat tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari.SH, dan Yusuf Akbar Amin.SH,MH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. JPU menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ini JPU menjatuhkan tuntutan hukuman selama seumur hidup.

Mendengar tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan perlawanan hukum pembelaan (pledoi) saya menyatakan keneratan pak hakim, mohon diberikan waktu untuk melakukan pembelaan, ucap terdakwa yang di ikuti kuasa hukumnya. Perkara tersebut bermula ketika petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat jika para tetdakwa sering mengirim narkoba jenis ganja ke Surabaya dalam jumlah besar.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, selanjutnya dari pengembangan informasi jika para terdakwa dan saksi Bustanul Hamami als Mamik bin Abdulah (Berkas terpisah) akan berangkat dari Jombang.

Lantas petugas segera meluncur ke Jombang, setibanya di lokasi, petugas mandapati 1 (satu) Unit mobil phanter nopol S - 542 - WA yang terparkir dengan pintu belakang terbuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) box, sedangkan para terdakwa juga sedang mengangkat 1 (satu) buah box menuju mobil tersebut. Namun ketika di periksa perugas dan dibuka ternyata isinya adalah ganja sebanyak 43 bal, selanjutnya para terdakwa dan saksi Bustanul beserta barang buktinya segera diamankan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru