Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 Kg yang menjerat pasutri (pasangan suami istri) FAJAR HENDRAWAN als SUDIRMAN als CANDRA SEMBIRING, (37) pemuda asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau bersama istrinya ANDRIA ROSA, (23) Asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau yang sedang hamil muda telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (04/9/2017).
Sidang kali ini telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, bergerak selaku ketua majelis hakim DEDE SURYAMAN.SH,MH.
Dalam Sidang kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni SHANDY KRISNA.SH dan GALIH DEWANGGA.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). Dalam keterangannya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa mengatakan jika dirinya hanya disuruh mengawal barang kiriman tersebut. Ketika ditanya hakim soal barang tersebut, terdakwa menjawab jika barang tersebut milik JONO als ASENG, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RISTA ERNA SOELISTIOWATI.SH dan SUCI ANGGRAENI.SH, mendapatkan jawaban yang sama.
Namun lain halnya dengan jawaban ANDRIA ROSA istri Sudirman yang kini sedang hamil. Ia menerangkan jika dirinya tidak tau menau soal narkotika tersebut. Saya tidak tau pak hakim, karena saya hanya diajak oleh suami saya untuk jalan jalan ke Surabaya, ungkapnya. Namun jika memang demikian kenyataannya dan hal itu dapat dibuktikan, maka ANDRA ROSA patut di bebaskan dari segala tuntutan.
Sebaliknya jika hal itu tidak dapat dibuktikan maka ANDRIA ROSA harus menerima kenyataan sebagaimana proses hukum yang berlaku.
Masih kata ANDRIA ROSA, saya memang benar tidak tau saya hanya tau kalau suami saya sering telpon telponan sama SHAPARI BRAZIL namun saya pun tidak tau apa yang dibicarakan mereka, dan saya juga tidak perna tanya pada suami saya. Saya mengiranya itu hanya pembicaraan biasa antara teman saja.
Perkara tersebut bemula pada tanggal 24 Januari 2017 sekira pukul 13,00 wib, di halaman parkiran Basemant POP Hotel Jalan Waspada. 58-60 Surabaya. Saat SHAPARI BRAZIL dan IGAR SETIYONO BRAMANTO (Berkas terpisah) ditangkap petugas dari BNNP Jawa Timur, dan didapatkan 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dan ternyata didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing 1013 gram - 1013 gram - 1012 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 483 gram.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke kantor BNNP Jatim guna pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tersebut, akhirnya pelarian kedua terdakwa dapat dihentikan juga oleh petugas. kedua terdakwa ditangkap saat naik taxi menuju Jalan Tol wilayah Jakarta Barat kearah Cengkareng.
Bahwa perbuatan terdakwa ANDRIA ROSA dan FAJAR HENDARWAN yang telah dianggap melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa ijin, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika...(Mul).
Editor : Redaksi