Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Gelar sidang beragendakan tuntutan pada pasutri mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto dan Mike Yolanda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali ditunda. Djarwo dan Mike merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam pungli Dwilling Time.. "Kami mohon dengan hormat untuk sidang kali ini ditunda yang mulia, kami mohon waktu 2 minggu kedepan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusono di depan majelis dalam persidangan, Senin (04/9/2017).
Kemudian majelis hakim pun menyetujui dengan syarat, jaksa harus memberikan surat pernyataan apabila kembali meminta penundaan. Karena hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan koordinasi dengan pihak pencari keadilan. "Jaksa belum siap dengan tuntutannya, ini berarti sudah satu bulan setengah sidang ini tertunda, jangan salahkan majelis hakim, " ketus Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Karena Jaksa sebelumnya telah meminta penundaan sidang satu bulan yang lalu. Alasannya perkara ini tidak berdiri sendiri, namun melibatkan beberapa terdakwa lainnya.
Atas penundaan tersebut, Abdul Salam, salah seorang kuasa hukum terdawa menyatakan pasrah dan menerima apapun putusan pengadilan. "Kami akan ikuti saja jadwalnya, ketidaksiapan jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa semakin membuktikan bahwa klien kami hanyalah merupakan korban dari grand desain. Buktinya hingga akhir persidangan belum ditemukan unsur pemerasan yang sudah dilakukan klien kami, " ucap Salam.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Djarwo Surjanto telah melanggar Pasal 368 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Selain itu, ia bersama Mike Yolanda istrinya juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam persidangan diketahui bahwa sejak 2014 - 2016, Djarwo bersama Dirut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea; Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria; dan Manajer PT Pelindo Energi Logistik (PEL), Firdiat Firman, melakukan pemerasan sebanyak Rp 1,5 milliard perbulan dan dibagi masing-masing 25 persen.
Kasus tersebut terbongkar setelah tim gabungan Sapu Bersih Pungutqn liar (Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri beserta Polda Jawa Timur dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tangan Dirut PT Akara, Augusto, di Terminal Petikemas Surabaya, pada November 2016 lalu.
Augusto mengaku aliran uang pungli sampai kepada Rahmat Satria, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013 - 2014. Menurut kepolisian, PT Akara ialah perusahaan topeng yang dibentuk anak perusahaan Pelindo III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Perusahaan itu berperan membuka dan menutup segel kontainer impor serta melakukan pemeriksaan karantina khususnya fumigasi.
Setelah dikembangankan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka Djarwo beserta istrinya dan Firdiat Firman, Manajer PT PEL, anak perusahaan Pelindo III...(Mul).
Editor : Redaksi