Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Sebuah rumah bekas lokalisasi di kawasan Sememi di Jalan Klakahrejo, kec.Benowo Surabaya rabu 5 Agustus 2017 malam, digerebek Satuan Unit Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING) Polrestabes Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan lima pekerja seks komersial (PSK) dan tiga pelanggannya. Turut diamankan pula satu orang diduga pemilik rumah (germo) dari lima PSK yang diamankan.
"Lima PSK tersebut berasal dari luar kota disekitar kota Surabaya. Mereka sudah bertahun tahun menjadi wanita penghibur di eks lokalisasi sememi, kendati sudah tahu jika lokalisasi tersebut dilarang beroperasi sejak ditutup Walikota Surabaya, Tri Risma Harini pada 2013 lalu.
Kelimanya masing-masing bernama Sutiani (45) warga Mojolebak, Lamongan, Susiana (43) warga Tampak Siring 28 B Klojen, Malang, Mamik (34) warga Mulyorejo, Pasuruan, Titik Hadayani, (37) warga Tegalanyar, Pasuruan, Sriani (34) warga Letjen Suprapto 32, Nganjuk.
Kanit Tiping, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Ipda Satriyono mengatakan, kegiatan itu dilakukan berdasar informasi masyarajat yang resah karena aktifias lokalisasi kembail bergeliat dan kucing-kucingan.
"Kami dapat informasi warga, lalu kemudian kami lakukan penyelidikan, setelah sembilan jam akhirnya kami berhasil menggerebek tempat tersebut," kata Satriyono di lokasi, Kamis (7/9) dini hari.
Kelima psk tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada satpol PP kota Surabaya untuk didata dan dibina. Sedangkan pemilik rumah juga tengah diperiksa di Polrestabes Surabaya.
Selain menggerebek praktek porstitusi ilegal, unit tipiring juga menyita sejumlah minuman keras di sebuah warung yang terletak tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Editor : Redaksi