Putra Walikota Surabaya Kembali Jadi Korban Kejahatan.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Belum tuntas dengan perkara pecah kaca yang terjadi di depan GOR Sudirman di Jl Kertajaya Indah Timur, Surabaya pada Senin (7/8) lalu. Kini putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yakni Fuad Benardi kembali menjadi korban kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Beruntung kasus curat yang terjadi pada Selasa (12/9) pekan lalu ini sudah berhasil diungkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni M Imron (45) warga Wisma Sido Jangkung, Surabaya dan Ferdinand Rodolf alias Ferry (43) warga Jl Kupang Krajan, Surabaya.

Selain dua tersangka, Tim Anti Bandit turut mengamankan tiga orang penadah hasil kejahatan tersangka Imron dan Ferry. Ketiganya, yakni M Masturi (33) warga Jl Krembangan Bhakti, Surabaya, Fausi (27) warga Jl Kapasri Pedukuhan, Surabaya dan Endrianto (27) warga Jl Kendung Jaya, Surabaya. “Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku curat dengan korban putra seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (Wali Kota, red),” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Kamis (21/9).

Iqbal menjelaskan, Tim Anti Bandit pertama menangkap tersangka Imron di pelariannya, yakni di daerah Pati, Jawa Tengah. Imron merupakan sang eksekutor, yang mana dirinya saat itu melihat korban sedang mengisi bensi di SPBU Jl Kayoon, Surabaya. Saat itu korban lupa mengunci pintu mobil, sehingga kesempatan tersebut digunakan Imron untuk mengambil barang-barang berharga di dalam mobil. Dari hasil pengembangan, lanjut Iqbal, tim berhasil menangkap tersangka Ferry (joki) di rumah kost Jl Simo Rukun, Surabaya.

Dari pengakuan Ferry dan Imron, barang hasil curian mereka jual kepada tiga tersangka yang merupakan penadah. “Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor dan curat, sudah tiga kali keluar masuk Lapas (lembaga pemasyarakatan). Serta spesialis curat di SPBU dan pertokoan. Artinya mereka malah menjadi-jadi, sehingga kami harus tegas menangkap mereka,” jelas Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, kedua tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatan ini di 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Modusnya, mereka melihat masyarakat atau korban yang lengah tidak mengunci pintu mobil di SPBU. Dalam hitungan sekejap, lanjut Iqbal, mereka mengambil apa saja yang ada di dalam mobil maupun di ruangan.

“Pengungkapan ini bukan karena yang jadi korbannya adalah putranya pejabat. Bagi kami (Polisi) semua masyarakat wajib dilindungi. Jadi Tim Anti Bandit kami setiap hari melakukan penangkapan pelaku kejahatan jalanan. Karena komitmen kami yaitu melindungi masyarakat dan sikat semua penjahat, apalagi yang main-main mengancam nyawa masyarakat dan mengancam nyawa petugas,” tegas Iqbal.

Iqbal pun berpesan kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak coba-coba beraksi di wilayah Surabaya. “Sudahlah nggak usah di Surabaya. Kalau mau beraksi kejahatan di Suriah saja. Jangan main-main beraksi di Kota Surabaya apalagi di Jawa Timur,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini diantaranya 2 buah HP merk Samsung Galaxy J5 Pro warna abu-abu dan Galaxy Note 5 warna hitam, 1 buah tas merk Coach warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah (sarana kejahatan).

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru