Jakarta, Suara-Publik.com - Menyajikan pelayanan yang baik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat sungguh tidaklah mudah. Apalagi untuk melayanani ratusan orang, dengan berbagai bentuk karakter. Tentunya untuk itu diperlukan formula yang tepat, agar pelayanan yang diharapkan dapat diwujudkan sehingga bisa memberikan rasa nyaman dan kepuasan bagi masyarakat.
Hal itu di sampaikan Kasie Pelayanan
Tilang Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Dimyati Masduki, disela waktu luangnya
kepada Wartawan. Dimana menurutnya sejak dipercaya menjabat, dirinya bertekad
untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Untuk itu,
tentunya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara satu Instansi dengan
instansi lainnya. Seperti misalnya, dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan,
demikian juga dengan para bawahannya sendiri.
" Dalam rangka melayani masyarakat pelanggar tilang, kami dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, telah bersepakat untuk melakukan sistem kerja sama yang baik. Agar masyarakat pelanggar tilang tersebut, tidak lagi merasa seperti di pimpong. Yakni, yang terbaru dengan membuka sistem 3 jalur dan sistem nomor. Sehingga dapat mempercepat dan mempermudah mereka dalam menjalani prosedur yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dimyati juga menambahkan, dengan
sistem 3 jalur yang dibuka diharapkan dapat memperluas dan mempercepat proses
pelayanan. Sehingga orang tidak lagi berlama-lama untuk mengantri, dan dengan
demikian juga bisa mempersempit sepak terjang para calo. Bahkan untuk
mempersempit gerak para calo, mereka tidak lagi diperbolehkan masuk
kepengadilan. Para pengendara yang ditilangpun, dihimbau harus masuk pengadilan
dan mengikuti sidang. Dengan begitu, nantinya masyarakat mengerti sendiri bahwa
pelayanan tilang di PN Jakarta Selatan, tidaklah sulit bila di ikuti secara
prosedural.
Pada kesempatan yang sama, Mathius,
Humas PN Jakarta-Selatan, turut pula menegaskan bahwasanya keberadaan para calo
itu akan sangat tergantung dari sikap masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat
mau sedikit bersabar mengikuti prosedural yang benar, tidak mewakili
pengurusannya pada orang lain atau calo tentu akan mengerti kalau prosesnya
tidaklah sulit, rumit, atau berbelit-belit.
” Kami selalu menghimbau kepada
masyarakat untuk menghindari praktik percaloan, karena bila mengurus sendiri masyarakat akan mengerti
prosedural yang dijalani. Dan kami menjamin, bahwa pelayanan disini sesuai
dengan program yang diterapkan oleh Mahkamah Agung, yakni cepat, tepat dan
murah”, tegas Mathius.
Untuk mengecek kebenaran hal itu
suara publik, mencoba mewawancarai salah seorang warga yang tengah mengurus
sendiri pelanggaran tilangnya, saat ditanya pria bernama Dedy itu mengaku
pelayanan tilang tidak lagi terasa sulit dan berbelit. Pasalnya, sejak
diberlakukan sistem 3 jalur pelayanan jadi teratur dan antripun tidak lagi
berlama-lama. Bahkan, yang biasanya calo ramai berkeliaran kini sudah tidak
lagi terlihat. Mungkin mereka sudah tahu, kalau warga ingin mengurus sendiri
perkara tilangnya.
" Sekarang kami merasa nyaman dan puas, karena prosesnya tidak lagi sulit dan berbelit. Sebab sejak diterapkan sistem 3 jalur, semua jadi terasa mudah dan lancar. Bahkan para calo pun sudah tidak lagi terlihat keluyuran masuk pengadilan. Kalaupun ada, kami akan lebih memilih untuk mengurusnya sendiri, karena jika kita mengiikuti prosedur sidang yang sebenarnya, denda tilang sesuai jenis pelanggarannya, hanya berkisar Rp 60. sampai Rp100 ribu saja, memang sih kita harus sedikit antri tapi kan kita jadi tahu cara mengurus sendiri " ujar Dedy yang mengaku warga dari Pejaten Pasar Minggu .
(Goesti/Anto/Affu)
Editor : Pak RW