BD Sabu dan Ganja Putat Jaya, Keok di Tangan Polsek Tegalsari.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya, Selasa (17/10) sore.

Keduanya diringkus Jl.Putat Jaya Surabaya. Kedua orang tersangka tersebut adalah, Arie Susanto (34) asal Jl. Putat jaya C Barat Gg.IV/11 Surabaya dan Arif (31) asal Jl.Dukuh Kupang Timur Gg.VI /50 Surabaya.

Kedua tersangka itu tangkap di Jl. Putat Jaya C Timur Gg.1 Surabaya. Dari tersangka Arie Susanto, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1(satu) poket sabu dan 4 poket ganja di saku sebelah kanan dan disaku kiri uang senilai Rp.100 ribu. Sedangkan dari tersangka Arif diamankan 10 poket pahe , 8 poket supra dan 6 paket galon beserta uang senilai Rp. 2.800.000 .

"Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Prasojo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal, Opsnal Polsek Tegalsari mendapati informasi bahwa di daerah Putat Jaya ada transaksi Narkoba jenis sabu dan ganja.

Setelah di lakukan penyelidikan lewatlah sasaran yang di maksud dengan mengendari sepeda motor honda beat warna putih, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1(satu) poket sabu dan 4 poket ganja di saku sebelah kanan dan disaku kiri uang senilai Rp.100 ribu.

Dari temuan ini, tersangka Arie Susanto langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan. Kemudian tersangka Arie Susanto menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari Arif yang tinggal di Dk.Kupang Timur kemudian dihubungi oleh tersangka Arie dan di ajak janjian bertemu di Jl. Putat jaya C Timur gg.1 dan Arif berhasii diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka Arif diamankan barang bukti berupa 10 paket pahe sabu, 8 paket supra, 6 paket galon dan uang senilai Rp.2.800.000," terang David Triyo Prasojo, Rabu (25/10/2017).

"Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 15.47 gram dan narkoba jenis tanaman Ganja seberat 5.12 gram. Dari pengakuan tersangka Arie Susanto, menjalankan bisnis narkoba ini sudah berjalan sekutar 3 bulan.

"Sedangkan menurut keterangan tersangka Arif, sabu tersebut didapat dari SH saat ini masih DPO. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk ungkap tersangka lain," pungkas David.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru