Kolektor Apes, Belum Dapat Hasil Sudah di Tangkap.

suara-publik.com

Laporan :  Tom

SURABAYA - Gaya premanisme yang dilakukan oleh Jasa Penagihan alias Debt Colektor masih saja marak terjadi. Seperti halnya Edo Mikael yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diketahui membawa Sebilah pedang dan rantai untuk menakuti seseorang. 

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lili Djafar mengatakan tersangka Warga Karang Pilang ini menerima jasa penagihan hutang dengan mendapatkan imbalan 5 persen dari jumlah hutang yang ditagih.  "Kejadian penagihan yang dilakukan tersangka ini pada 7 Desember 2017, lalu. Kami mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi seorang Debt colector sedang menagih hutang di Jalan Manyar Kertoarjo dan saat meluncur ke Tempat Kejadian Perkara ternyata di dalam Mobil tersangka ditemukan Pedang dan Rantai," kata Kompol Lili Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Selasa(12/07/2017).

Mantan Kasubag Humas Polres Tanjung Perak ini menambahkan saat melakukan penagihan hutang sejumlah 3 Milliyar itu di janjikan akan dapat 5 persen dari hasil yang ditagih.  "Penagihan ini sudah dilakukan ketiga kalinya dan tidak ada hasilnya. Mungkin merasa jengkel dia bawa pedang dan rantai. Pada saat digeledah itulah di dalam mobil Sebilah pedang panjang pengakuannya untuk menakuti korban.

Sementara rantai yang direncanakan untuk menyegel rumah korban di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya," imbuh Perwira yang pernah menjabat Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Atas kejadian tersebut Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti antara lain Sebilah Pedang, Rantai dan Gembok serta 1 unit mobil Kijang Innova warna silver L 1975 AV.  Tersangka kini dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama atau maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru