Cek Tunai Ngeblong, Paul Sinarta Jadi Pesakitan

suara-publik.com

Surabaya, Suara-Publik.com - IMPIAN Paul Sinarta (36) Direktur PT Langgeng Makmur Sentosa (LMS) manjadi pesakitan akibat ulahnya sendiri. Cek tunai Bank Permata yang dibayarkan pada Cindro tidak ada dananya alias blong. Akhirnya Paul duduk di kursi terdakwa PN Suarabaya. Pau tinggal di Jl Manyar Kertoarjo VII No 40 Surabaya itu telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Maulidina SH dari Kejari Surabaya, Paul di dakwa dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam surat dakwaan JPU bernomor PDM-1221/Ep.2/XI/2011 dijelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa Paul menjabat sebagai Direktur di PT LMS (Distributor Semen) menjalin hubungan bisnis penjulan semen merk Holcim dengan Cindro Pujiono Po (saksi pelapor).

Ditengah perjalanan hubungan bisnisnya, terdakwa Paul mengeluh kalau perusahaan yang dipimpinnya tersebut membutuhkan suntikan dana segar. Ia akhirnya menceritakan keluhan krisis keuangan perusahaannya ke Cindro.

Lalu, Paul meminta  Cindro agar mau menitipkan uang sebesar Rp 2 Miliar sebagai jaminan kepercayaan dalam pembelian semen dan dapat memperlancar kegiatan usaha distribusi semen yang sebelumnya berjalan lancar.

Merasa iba dengan keluhan yang diceritakan Paul, Cindro pun merealisasikan permintaan Paul. Pada 8 Mei 2007,Cindro mentransfer uang jaminan yang diminta Paul melalui rekening Bank BCA. “Sebelumnya antara Paul dan Cindro telah membuat surat perjanjian yang isinya uang tersebut adalah uang jaminan bukan uang pembayaran dan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diminta bila diperlukan dan terdakwa wajib memberikan atau mengembalikan uang tersebut.” Kata JPU Ika usai persidangan, Selasa lalu.

Berjalannya waktu, akhirnya Cindro menarik uang jaminan tersebut. Namun oleh Paul uang tersebut tidak sepenuhnya dikembalikan, Ia hanya mengembalikan 45 �ri dana yang dijaminkan Cindro.”Uangnya hanya dikembalikan Rp 870 juta dan Saat ditagih kekurangannya, berkali-kali  terdakwa selalu berkelit.”Pungkas Jaksa Wanita yang bertugas dibagian Pidum Kejari Surabaya.

Untuk mendapatkan simpati dari Cindro akibat belum dibayarkan kekurangan uangnya sebesar Rp 1,2 miliar, Paul kembali  membuat perjanjian di Kantor Notaris Wahyudi Susanto,SH dan untuk meyakinkan Cindro, Ia memberikan tiga lembar cek tunai Bank Royal. Namun ketika dicairkan ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan.” Cek pertama tertanggal 26 April 2011 sebesar Rp 369.015.625, kedua tertanggal 26 Mei 2011 nilainya sama dengan cek pertama dan cek ketiga, tertanggal 26 Juli 2011 sebesar Rp 500 juta. Saat dicairkan  cek pertamanya,  ternyata tidak dapat diuangkan karena rekening giro milik terdakwa sudah ditutup sehingga dua cek lainnya juga tidak dapat diuangkan.”Jelas Ika

 Terpisah saat dikonfirmasi Suara Publik usai bersaksi, Cindro selaku korban mengakui kalau pihaknya telah berulang kali menagih kekurangan uang miliknya, Namun tidak ada niat baik dari  terdakwa Paul untuk mengembalikan kekurangan uang titipan tersebut.”Sebenarnya saya kasihan melihat dia (terdakwa Paul), saya nggak nyangka kalau dia seperti ini. Awalnya tidak ada niat saya untuk melaporkan tapi karena tidak ada niat baiknya untuk mengembalikan, iya terpaksa saya melaporkan ke Polrestabes Surabaya.”Ungkap Cindro. (Ban).  Foto: Paul Sinarta saat duduk di persidangan  PN Surabaya.

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru