Oleh Kusworo.
Catatan Redaksi.
Surabaya Suara Publik.
Maraknya peradaran dan penyalah gunaan narkoba semakin memprihatinkan. Bahkan Kepala BNN RI Budi Waseso berang terhadap oknum instansi yang tidak mendukung Pemberantasan Narkoba yang dicanangkan Presiden.
Dimana salah satu kepala Rutan Terlibat Pencucian Uang bandar narkoba yang mendekam di Rutan.
Dalam catatan redaksi, bukan hanya Rutan yang melakukan pembangkangan terhadap pemberantasan narkoba.
Disetiap lingkungan penegak hukum selalu ada saja oknum yang turut bermain main dengan para penyalahguna narkoba.
BNN, Polisi, Kejaksaan ada oknum nya yang telah menjalani proses peradilan akibat terjebak oleh permainan bandar narkoba.
Demikian juga halnya dengan oknum di Pengadilan. Sebagai benteng terakhir pemberantasan narkoba, tentu banyak godaan untuk menerima gratifikasi meringankan hukuman.
Karena hakim adalah penentu hukuman berdasarkan keyakinannya tanpa boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga hakim lah yang tahu terdakwa harus menjalani berat ringannya hukuman seseorang.
Demikian juga halnya dengan vonis hukuman orang asing yang divonis 1 tahun penjara. Dalam catatan redaksi putusan ini menjadi perbincangan orang di kalangan Pengadilan Negeri Surabaya. Demikian juga berbagai media juga menulis terkait hukuman ringan orang asing tersebut.
Park Insung alias Justin Park (38) warga Korea Selatan, oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung Rohaniawan dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa yang tinggal di Apartemen Water Place, Jalan Lontar Surabaya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim menilai, terdakwa hanya melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Agung Rohaniawan tetap melakukan banding. “Kami banding,” katanya, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1/2018).
Perlu diketahui, dalam perkara No 2771/Pid.Sus/2017/PN SBY, Park Insung ditangkap atas informasi Euis alias Viky, bahwa bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu. Mendapati hal tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan, Kamis (15/6/2017) dini hari.
Dalam apartemen, polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 0,61 gram yang terbungkus plastik, beserta pipet kaca bekas pakai yang tersimpan dalam buffet.
Kusworo Pemred media ini yang kebetulan Penasehat Komunitas Mantan Pecandu Narkoba Surabaya berharap keyakinan hakim sesuai dengan nuraninya. Sebab JPU langsung mengajukan banding yang tentunya mempunyai keyakinan terdakwa tersebut layak dihukum berat.
Editor : Redaksi