Ingin Punya Sepeda Motor, Kuli Bangunan ini Nekad Mencuri.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara Publik. Sungguh malang nasib Setiabudi (42), keinginannya untuk memiliki sepeda motor membuatnya nekad mencuri motor. Pria yang bekerja kuli bangunan tersebut kini harus meringkuk ditahanan Mapolsek Lakarsantri Surabaya.

Sepertinya Setiabudi tak berfikir panjang akibat dari perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHP. Dia pun harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi untuk jangka waktu paling lama sembilan tahun.

Sepeda motor yang dicuri tersangka ( setiabudi,red) yakni Yamaha Mio Soul berwarna hitam nopol L-5070-TL, milik korban bernama Sukirno (41) warga Lidah Wetan. Saat itu, sekitar pukul 23.30 WIB pada Rabu (10/1/2018), korban memarkir sepeda motor tersebut di rumahnya di Jalan Lidah Wetan Gg.3 Rt.1/ Rw.2 Surabaya. 

Tersangka yang diketahui indekos di Jalan Lidah Wetan Rt.3 / Rw.2 , ini merasa memiliki peluang karena saat itu suasana tengah sepi. Dia pun menggasak motor korban dengan kontak masih menempel tanpa diketahui. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. 

Perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah tim Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan penyelidikan selama 1 minggu. "Berbekal ciri-ciri fisik pelaku yang dipaparkan para saksi di TKP. Polisi kemudian melakukan penyisiran di wilayah hukum Lakarsantri.

Hasilnya, selama satu minggu, pelaku pun berhasil dibekuk di tempat kos nya tanpa perlawanan," pungkas Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Rabu (24/1/2018).

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut," ujarnya.

Ditambahkan Dwi Heri Sukiswanto, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mencuri sepeda motor karena terdesak ingin memilikinya. "Hasil pemeriksaan kami, pelaku bukan spesialis curanmor, dia mencuri sepeda motor tersebut untuk digunakannya sendiri," tutup Kompol Dwi Heri Sukiswanto.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru