Gerayangi Tubuh Pasien, JN Asisten Dokter National Hospital di Tahan.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, membenarkan jika JN, pelaku pelecehan seksual di National Hospital Surabaya, telah resmi menjadi tersangka. 

Tersangka juga telah ditahan selama dua hari. Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, pada Sabtu (27/1/2018) siang, JN akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital Surabaya.

“Setelah ada dua alat bukti, petugas menetapkan pelaku pencabulan ini sebagai tersangka,” terang Rudi Setiawan , Sabtu (27/1/2018).

Dengan pengakuan tersebut, penyidik yakin telah dengan memperoleh dua alat bukti dapat menetapkan saudara JN sebagai tersangka pencabulan di National Hospital Surabaya. 

Asisten Dokter tersebut akan dijerat pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Pelaku JN sendiri mengungkapkan menyesali semua apa yang telah diperbuat. Dirinya sempat menangis ketika mengungkapkan penyesalannya dihadapan media.

“Saya meminta maaf kepada korban, teman seprofesi di seluruh Indonesia, orang tua serta istri saya. Saya menyesali semua yang telah saya perbuat,” kata tersangka JN.

Diberitakan sebelumnya, pelaku JN ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes di salah satu hotel di Surabaya, Jumat (26/1/2018) pukul 05.10 WIB. Pelaku sudah diburu polisi sejak Kamis (25/1/2018) kemarin dan sempat menghilang, saat dijemput di rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya. 

Sedangkan motif dari tersangka ini nekat melakukan hal tersebut, menurut pengakuannya, adalah karena terangsang. Ketika itu, JN melihat korban W terbaring di dalam ruang perawatan usai menjalani operasi. Melihat korban, seketika itu pula tersangka merasa terangsang.

“Pelaku ini pria normal, ketika melihat korbannya terbaring lemas dalam keadaan tidur telentang, dia tiba-tiba terangsang,” pungkas Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu (27/1/2018).

Dipaparkan, begitu ada rangsangan, terjadilah pelecehan tersebut atau perbuatan cabul. Akibat perbuatannya, asisten Dokter tersebut akan dijerat pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru