Polres Gowa Ringkus 5 Curas/Curat Lintas Wilayah.

suara-publik.com

Laporan: Tom

GOWA Suara Publik. Lima orang yang ditengarai sebagai jaringan sindikat pelaku curat dan curas diamankan oleh anggota Resmob Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial IN als Aci (25 th), buruh bangunan, warga Barombong, pimpinan kelompok, RDN als Andi (20 th), warga Takalar, eksekutor, DB (30 th), warga Bontonompo Selatan, eksekutor, SDS als Gollo (37 th), supir, warga Bajeng Barat, penadah dan SDL als Giono (54 th), warga Takalar, penadah.

"Kapolres Gowa AKBP Shinto Guna Silitonga mengungkapkan, kelima pelaku merupakan sindikat yang selama ini beraksi di wilayah hukum Gowa dan sekitarnya," Mereka sering beraksi di wilayah hukum Gowa," ujar Shinto Guna Silitongga.

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa 2 unit senjata tajam, 12 Unit kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek, kepada tersangka dikenakan penerapan pasal 365 KUHP terhadap pelaku IN (25) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan 2 diantaranya dikenakan pasa 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara serta 2 diantaranya dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga, Selasa (6/2/2018).

Lanjut shinto, Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap 4 tersangka lainnya yang masuk dalam jaringan Curat, Curas dan Curanmor (CCC) dari kelompok pelaku IN yang saat ini masih buron.

“Kami melihat bahwa ini adalah sindikat, karena memang hubungan satu dengan yang lain juga cukup dekat, ada kekerabatan dan kekeluargaan dengan para tersangka utama dan mereka juga menyelesaikan kejahatan ini serta menikmati hasilnya dengan menjual barang-barangnya pada jaringan yang sama yaitu kasus penadahan terhadap 2 tersangka yang kami sudah amankan,”ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa untuk para korban yang ada diwilayah Gowa tidak ada yang terluka, hanya saja diancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang digunakan para pelaku tersebut untuk mengancam sehingga dikenakan pasal 365 KUHP.

”Dari inventarisasi laporan Polisi yang masuk, kita melihat ada 12 laporan Polisi dimana 4 diantaranya adalah curanmor dan beberapa lainnya Curat baik didalam toko maupun didalam rumah,”tutup Shinto.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru