Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang putusan terkait perkara Narkotika jenis ganja yang menjerat Pudja Maretdiyanto bin Pamoedji (20) warga Gubeng Jaya 2-KA/10 Surabaya.
Sidang digelar diruang sidang Garuda1 Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin Dwi Purwadi, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Selasa (27/2/2018).
Dalam amar putusanya, Hakim Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati dan Nurlaila dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama (14) empat belas tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard, subsidaer (6) enam bulan penjara.
Sebagai bahan pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan putusan tersebut, berdasarkan dakwaan Jaksa yang menjerat terdakwa dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki Narkotika jenis ganja seberat (2kg) dua kilo gram beserta pembungkusnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi H.Moch Sudja,i selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan terima atas putusan tersebut, saya terima Pak Hakim, ucap terdakwa diakhir persidangan....(Mul).
Editor : Redaksi