Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan suara-publik.com Unit Reskrim Pasuruan Kota menangkap M. Aldy Riyadi karena mengeroyok dan merampas HP serta STNK milik M. Arifuddin 15 tahun.
Arifuddin segera laporan ke polisi setelah diperlakukan semena-mena oleh Aldy dan kawan kawan nya.
Reskrim Polres Pasuruan kota menjerat Aldy Undang Undang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atau perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 368 KUHP Dasar LP/60/III/2018/Jatim/Respas Kota, tanggal 5 Maret 2018 Waktu Kejadian Pada hari Senin, 5 Maret 2018 sekira jam 04.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres kota AKP. Arum Sari membenarkan anggota nya menangkap pelaku Aldy. Menurut Arum, kejadian tersebut TKP nya di area persawahan (barat ruko grand parimas) yang terletak di Jl Panglima Sudirman Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Masih Kasat Reskrim, Kronologi Pada hari Senin, 5 Maret 2018 sekira jam 04.00 Wib di Area persawahan (barat ruko grand parimas) yang terletak di Jl Panglima Sudirman Kel. Purworejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Awalnya korban bersama terlapor bermain di warnet YONO yang berlokasi di ruko Grand Parimas, selanjutnya korban diajak terlapor ke sebuah area persawahan di sebelah barat ruko, korban dan terlapor saling bergurau dan mengejek, selanjutnya terlapor (M. ALDI RIYADI Bin HUSEN RIYADI) tanpa alasan yang jelas langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah korban. Kemudian teman-teman terlapor langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan memukuli korban ke seluruh tubuh korban, selain melakukan kekerasan.
Selain mengeroyok korban, Aldy juga meminta handphone milik korban yaitu 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY V2 warna putih dengan nomor 085854182595 dan meminta STNK sepeda motor milik korban. Apabila korban tidak menyerahkan maka akan dipukul kembali oleh terlapor, karena ada ancaman tersebut maka korban menyerahkan handphone dan STNK kepada terlapor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada wajah, nyeri kepala belakang, nyeri dada, lecet siku tangan kanan dan mengalami kerugian materiil sekira Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kemudian pada hari Senin, 5 Maret 2018 sekira jam 21.30 Wib piket reskrim dan buser timur melakukan penangkapan terhadap terlapor M. ALDI RIYADI Bin HUSEN RIYADI.
Kini Aldy ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Redaksi